Berita Riau
Polisi GEREBEK Bandar, Pengedar, Kurir, Pemakai Narkoba di Riau, Tangkap 10 Tersangka dalam Semalam
Polisi dari Polsek Batang Cenaku gerebek bandar, pengedar, kurir, dan pemakai Narkoba di Riau, rangkap 10 tersangka dalam semalam
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Polisi GEREBEK Bandar, Pengedar, Kurir, Pemakai Narkoba di Riau, Tangkap 10 Tersangka dalam Semalam
TRIBUNPEKANBARU.COM, INDRAGIRIHULU - Polisi dari Polsek Batang Cenaku gerebek bandar, pengedar, kurir, dan pemakai Narkoba di Riau, rangkap 10 tersangka dalam semalam.
Polsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggerebekan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus pada Senin (22/7/2019) dini hari.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar Sitompul bersama dengan sembilan orang personil Polsek Batang Cenaku.
Baca: KEBERUNTUNGAN Angka 44 Bagi Pria Asal Pekanbaru, Raih Cumlaude IPK Nyaris 4.0 Lulusan 44 Dosen ke 44
Baca: BREAKING NEWS: Kejari Inhu Tetapkan Dua TERSANGKA Dugaan Mark Up Dana Makan Minum Peserta MTQ 2017
Baca: Gara-gara POSTINGAN -Pel4cur Wardan- di Facebook, Warga Riau Ditangkap Polisi, Diduga Hina BUPATI
Baca: JADWAL PLENO Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019 Dua Daerah di Riau oleh KPU Inhu dan KPU Pelalawan
Hasilnya Polisi meringkus sepuluh orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu, ekstasi, dan ganja kering.
Menurut informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diketahui bahwa para tersangka terdiri dari bandar, pengedar, kurir dan pemakai.
Sementara nilai barang bukti yang diamankan nilainya mencapai puluhan juta Rupiah.
Pada TKP pertama di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Polisi mengamankan empat tersangka, yakni Suprianto alias Belalang (37), Ahmat Zeni Siregar (31), Bambang Setiadi (21), dan Aldionis (36).
Pada TKP pertama Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket besar shabu-shabu senilai Rp 24 juta, 18 paket kecil shabu-shabu senilai Rp 3,6 juta, dua paket sedang shabu-shabu senilai Rp 2 juta, enam butir pil ekstasi, satu timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, dan empat korek.

Pada TKP kedua di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Budi Santoso (37), Ari Hanggara Pulungan (35), dan Tengku Ridwan (47).
Baca: Dua Orang PEGAWAI Dishub di Riau Ditahan JAKSA, PNS dan Honorer Diduga Kerjasama Lakukan Tipikor
Baca: GADIS 16 Tahun Warga Dumai Riau Disetubuhi Bapak Kandungnya, Ketahuan Setelah Korban Lapor ke Ibunya
Baca: MasBos dan BuWas Masuk dalam Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Maaruf, Siapa Mereka?
Baca: SEGERA Hadir di Riau, HARGA dan Spesifikasi Honda ADV150, AHM Luncurkan Skutik Penjelajah Jalanan
Barang bukti yang diamankan, antara lain satu paket besar narkoba jenis shabu, satu paket sedang shabu, tiga bungkus daun ganja, satu timbangan elektrik, dan satu alat hisap.
"Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dengan mancari sumber narkotika jenis daun ganja kering yang diperoleh tersangka Budi," kata Misran.
Pada TKP ketiga di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Polisi mengamankan satu tersangka, yakni Tri Ratmo (37).
Barang bukti yang diamankan, yakni satu paket daun ganja kering.
Dilanjutkan ke TKP ke empat di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cenaku Inhu Polisi kembali mengamankan seorang tersangka atas nama Supriadi alias Supri Kelewang (47).