Hari Anak Nasional
POTRET Miris Pekanbaru pada Hari Anak, Banyak Anak di Jalanan, PR Pemimpin untuk Pemenuhan Hak Anak
Potret miris Pekanbaru pada Hari Anak Nasional 2019, banyak anak di jalanan, Pekerjaan Rumah (PR) pemimpin untuk pemenuhan hak anak
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
POTRET Miris Pekanbaru pada Hari Anak, Banyak Anak di Jalanan, PR Pemimpin untuk Pemenuhan Hak Anak
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Potret miris Pekanbaru pada Hari Anak Nasional 2019, banyak anak di jalanan, Pekerjaan Rumah (PR) pemimpin untuk pemenuhan hak anak.
Namun, kabar gembira bagi anak di Pekanbaru, karena pada Hari Anak Nasional 2019 sudah ada Perda Kota Layak Anak.
DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Kota Pekanbaru tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) pada Senin (22/7/2019).
Baca: PLENO Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019, Ini DAFTAR Nama Anggota DPRD Pelalawan Riau 2019-2024
Baca: VIRAL Video Selebgram Cantik Berjudul Jangan Melirik, Bikin Netizen Kepo, Banyak yang Bilang Cantik
Baca: SADIS, Satu Keluarga TEWAS Dihajar Warga, Dituduh Praktik Ilmu Sihir dan Lakukan Ritual Ilmu Hitam
Pengesahan ini ternyata masih menyisakan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengaku masih banyak upaya yang harus dilakukan dalam pemenuhan hak anak.
Satu yang jadi catatan adalah masih banyaknya anak-anak di jalanan.
Upaya ini untuk mencapai indikator dalam klaster tentang perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Apalagi mayoritas jalanan di Kota Pekanbaru terdapat anak-anak yang jadi pengemis dan jadi pengamen.
"Walau kebanyakan dari luar daerah tetap kita tertibkan. Bahkan ada yang sudah dipulangkan ke daerahnya," jelas Ayat kepada Tribun, Senin.

Politikus PKS ini juga menyebut bahwa pemerintah kota sudah mencegah agar masyarakat tidak memberi uang kepada anak-anak yang mengemis di jalan.
Baca: Polisi GEREBEK Bandar, Pengedar, Kurir, Pemakai Narkoba di Riau, Tangkap 10 Tersangka dalam Semalam
Baca: 3 BANK Pemerintah Diduga Rugikan Negara Rp 7.2 Miliar, Kejati Riau Sedang Melakukan Pengusutan
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
"Bila hendak memberi jangan di jalan. Tapi di lembaga sosial dan sebagainya," ujarnya.
Ayat tidak menampik keberadaan anak-anak di jalan masih jadi permasalahan di Kota Pekanbaru.