Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Air Mata Baiq Nuril Maqnun Bercucuran, DPR RI Sertujui Pemberian Amnesty Presiden Joko Widodo

Permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun menemukan titik terang setelah Komisi III DPR RI menyetujui surat Presiden Jokowi.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). 

Air Mata Baiq Nuril Maqnun Bercucuran, DPR RI Sertujui Pemberian Amnesty Presiden Joko Widodo

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun menemukan titik terang setelah Komisi III DPR RI menyetujui surat Presiden Jokowi.

Persetujuan DPR RI itu terkait pemberian amnesty bagi Baiq Nuril.

Baiq Nuril Maqnun tak kuasa menahan air matanya. Ia tak sanggup berkata-kata setelah permohonan amnesti itu selangkah lagi tuntas.

Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat Komisi III.

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (tengah) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019)
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (tengah) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019) (TGRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu.

Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih. Matanya pun terlihat sembap.

"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terbata-bata.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," kata Joko.

Sementara itu, anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan.

Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved