Indragiri Hulu
Oknum PNS yang Tertangkap di Peranap Inhu Riau Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Peranap, Iptu Cecep Sujafar ketika dikonfirmasi Tribuninhu.com, Senin.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Oknum PNS yang Tertangkap di Peranap Inhu Riau Ternyata Residivis Kasus Narkoba
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Oknuk Pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial MR alias Siar (41) ternyata residivis dalam kasus serupa.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Peranap, Iptu Cecep Sujafar ketika dikonfirmasi Tribuninhu.com, Senin (29/7/2019).
"Tersangka MR sebelumya pernah dipenjara karena memakai narkoba, yang bersangkutan pernah ditahan pada tahun 2017 dengan vonis 2,5 tahun," kata Cecep.
Baca: Kasi Pemerintahan di Kelurahan Kelayang Inhu Riau Ini Nyambi jadi Pengedar Narkoba
Baca: Kades di Inhu Riau yang Kedapatan Simpan Narkoba di Dompet Kini Terancam Diberhentikan
Cecep menjelaskan meski ia ditahan, namun statusnya masih terdaftar sebagai PNS golongan 3C.
Cecep menjelaskan, MR selalu membantah dirinya pengedar.
"Tak ngedar Pak, saya makai aja," kata Cecep menirukan ucapan tersangka MR.
MR juga enggan menyebutkan alasannya mengedar narkoba.
Untuk penanganan perkara ini, Cecep berkata ditangani di Polsek Peranap. (Tribuinhu.com/Bynton Simanungkalit)
