Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

POLISI Telusuri 31 Rekening Tabungan Milik Bandar Narkoba Asal Riau Satriandi, Dalami Dugaan TPPU

Polisi dari Polda Riau menelusuri 31 rekening tabungan milik bandar Narkoba kelas kakap Satriandi, dalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo memimpin konferensi pers terkait penggerebekan buronan Satriandi. POLISI Telusuri 31 Rekening Tabungan Milik Bandar Narkoba Kelas Kakap Satriandi, Dalami Dugaan TPPU 

POLISI Telusuri 31 Rekening Tabungan Milik Bandar Narkoba Kelas Kakap Satriandi, Dalami Dugaan TPPU

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi dari Polda Riau menelusuri 31 rekening tabungan milik bandar Narkoba kelas kakap Satriandi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Riau kini tengah menelusuri 31 rekening tabungan yang diamankan saat penggerebekan terhadap Satriandi, gembong narkoba yang akhirnya tewas dalam baku tembak dengan polisi, beberapa waktu lalu.

Baca: Lima Anggota PASKIBRA Pelalawan Riau Tumbang Diduga Kelelahan dan Sesak Nafas, Ini Penjelasan DOKTER

Baca: KEKURANGAN GURU dan Tenaga Kesehatan BKPP Kuansing Riau Sebut Jadwal SELEKSI CPNS 2019 Bulan Oktober

Baca: DAFTAR PERUSAHAAN Penyedia LOWONGAN KERJA Pekanbaru Job Expo Disnaker Hadirkan Aplikasi Info Kerja

Selain Satriandi, satu rekannya Ahmad Royand juga meregang nyawa di tempat.

Hal ini untuk mendalami dugaan TPPU yang merupakan hasil dari kejahatan jual beli narkoba.

"Itu sedang kita dalami kita telusuri, karena tidak semuanya juga atas nama yang bersangkutan, ada juga nama orang lain, nanti kita lihat seperti apa kaitannya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (31/7/2019).

Untuk itu dibeberkan Sunarto, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan pihak perbankan.

Selain soal dugaan TPPU dipaparkan Sunarto, kepolisian juga tengah menyelidiki dari mana sejumlah senjata api (senpi) berbagai jenis yang dikuasai Satriandi CS.

POLISI Telusuri 31 Rekening Tabungan Milik Bandar Narkoba Kelas Kakap Satriandi, Dalami Dugaan TPPU. Satriandi mantan anggota kepolisian yang dipecat karena narkoba kabur dari tahanan.
POLISI Telusuri 31 Rekening Tabungan Milik Bandar Narkoba Kelas Kakap Satriandi, Dalami Dugaan TPPU. Satriandi mantan anggota kepolisian yang dipecat karena narkoba kabur dari tahanan. ()

Dimana salah senpi itu jugalah yang dipakai oleh Satriandi dan seorang rekannya, Ahmad Royand untuk menembaki aparat saat disergap.

"Sementara didalami dari mana dapatnya, kita telusuri lewat pihak mana pun yang bisa memberikan sumber informasi guna melacak. Karena yang bersangkutan (Satriandi) juga sudah meninggal dunia. Tidak bisa lagi dikorek keterangan," ucapnya.

Baca: RUMAH Wartawan Serambi Indonesia Dibakar OTK, AJI Pekanbaru dan PWI Riau Desak Polisi USUT TUNTAS

Baca: JARAK PANDANG di Pelalawan Riau Hanya 3 Kilometer, Kabut Asap Melanda Pelalawan, Warga Pakai Masker

Baca: HARGA TBS Kelapa Sawit di Riau Pekan Ini, Naik untuk Semua Kelompok Umur, Daftar Harga TBS Pekan Ini

Sementara untuk tersangka lainnya yang juga teman Setriandi bernama Randi Novrianto, yang berhasil ditangkap dalam kondisi hidup, dia tak tahu menahu soal senpi tersebut.

"Dia (Randi) tidak tahu-menahu. Tersangka kita jerat Undang-undang narkotika, dia positif narkoba juga, dari hasil tes urine," pungkas Sunarto.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam penggerebekan terhadap Satriandi CS, diantaranya 2 pucuk senjata api laras panjang kaliber 5.56 lengkap dengan teropong bidik dan peredam.

Lalu 3 pucuk senjata api genggam jenis pistol, 3 buah magazin, dan sebuah granat aktif.

Kemudian diamankan juga 668 butir peluru aktif mulai dari kaliber 8, kaliber 9, kaliber 32, kaliber 38, kaliber 5.56 dan bentuk bulat atau gotri.

Baca: WOW! 826 Warga Riau Alami ISPA, Diskes Kabupaten dan Kota Diminta Distribusikan Masker ke Sekolah

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved