Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK

DPRD Riau Siapkan Dana Bantuan Untuk Tersangka PON

Namun sebelumnya, Setwan akan meminta petunjuk dari pimpinan DPRD Riau mengenai penganggaran dana bantuan hukum untuk wakil rakyat.

Editor:
zoom-inlihat foto DPRD Riau Siapkan Dana Bantuan Untuk Tersangka PON
internet
Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Zulkarnain Kadir akan menyiapkan dana bantuan hukum bagi anggota DPRD yang berstatus tersangka korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII.

Namun sebelumnya, kata Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir di Pekanbaru, Sekretariat Dewan (Setwan) akan meminta petunjuk dari pimpinan DPRD Provinsi Riau mengenai penganggaran dana bantuan hukum untuk wakil rakyat tersebut.

"Yang paling penting dari semua ini, semua pihak secara hukum harus berpikir mari kita sama-sama memaknai asas praduga tidak bersalah terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi," kata Zulkarnain di Riau, Sabtu (7/4/2012).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan gratifikasi proyek pembangunan sarana PON XVIII di Riau. KPK menangkap tangan anggota Dewan itu menerima uang pemberian dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait dengan penambahan dana untuk pembangunan venue menembak.

Dua tersangka merupakan anggota DPRD Komisi D, yakni M Faisal Aswan dari Partai Golkar dan M Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus pembahasan Perda No 6/2010.

Dalam revisi Perda No 6/2010, DPRD Riau menyetujui penambahan anggaran untuk venue cabang olahraga menembak sebesar Rp 19 miliar dari semula Rp 44,3 miliar. Jumlah ini membengkak dari usulan awal, yakni Rp 9 miliar, sehingga total biaya untuk venue menembak Rp 63 miliar.

Adapun dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Dharma Putra, dan seorang staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Dalam penangkapan, KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 juta.

Uang yang diduga akan diberikan oleh pihak PT PP tersebut ditemukan dalam tiga tempat terpisah, yaitu sebesar Rp 500 juta di tas warna hitam, sebesar Rp 20 juta di tas kertas coklat, dan sisanya Rp 150 juta di tas plastik hijau. Empat tersangka kini dititipkan KPK di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru. (ant)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved