Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjar
Sidang kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Negeri Makassar Ibrahim Syamsari
Dua terdakwa geng motor masing-masing Rizal Jaya (26) dan Adnan (19) telah divonis dengan hukuman berat berdasarkan amar putusan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di PN Makassar, Kamis (2/8).
Berdasarkan pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dipimpin Johny Simanjuntak, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan secara sengaja di muka umum yang dapat menimbulkan kematian orang lain.
Sehingga hukuman yang menjerat geng motor itu sudah sangat sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya dengan cara membusur leher bagian depan korban dengan anak panah hingga Ibrahim yang dikenal aktivis Pemuda Pancasila (PP) Sulsel meninggal dunia.
“Khusus untuk Rizal vonis pidana penjara yang dijatuhkan selama 11 tahun. Semenrtara Adnan 10 tahun penjara dan hukuman itu sudah sangat setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tegas majelis hakim.
Sebelumnya, sidang vonis terdakwa sempat tertunda. Karena berkas materi putusannya belum dirampungkan majelis hakim. Diketahui, hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah adalah dengan tindakan terdakwa menimbulkan keresahan masyaarakat, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, meninggalkan duka yg mendalam buat keluarga korban.
Sementara yang meringakan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali segela perbuatan yang dilakukan dan tidak lagi mengulangi tindakan tersebut.
Adapun pasal yang dibuktikan majelis hakim pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang berujung menimbulkan orang lain meninggal dunia..
"Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim dihadapan persidangan.
Sebelumnya, Rizal dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh JPU, sementara Adnan (19) dituntut lebih rendah dibawah satu tahun dengan Rizal yakni hanya 10 tahun penjara.
Rizal dijerat kurungan 11 tahun penjara lantaran terdakwa tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya yang dengan sengaja membunuh korban dengan cara tragis yakni membusuh leher korban dengan menggunakan anak panah.
Sementara Adnan, kata JPU lainnya Arie Chandra menjelaskan, terdakwa dikenakan 10 tahun kurungan penjara karena mengakui segala perbuatannya.
Berdasarkan data dan fakta yang terungkap dipersidangan, Rizal dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang, mengaku korban tewas setelah dibusur oleh terdakwa Rizal.
Diketahui, dalam kasus ini pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tujuh orang tersangka sekaligus terdakwa yang merupakan satu komplotan dengan Rizal dan Adnan. Mereka adalah MS (16) AG (15), AS (16), AAA (16) dan SB (16).
Namun khusus untuk kelima terdakwa yang masih dibawah umur ini, sudah dijatuhi vonis pidana penjara di PN Makassar beberapa waktu lalu oleh ketua majelis hakim Makmur. Khusus MS, dia divonis pidana penjara selama lima tahun, sementara empat lainnya hanya diputus empat tahun penjara.
Mendengar putusan majelis hakim, pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel. Namun pengacara terdakwa minta agar bukan hanya ketujuh tersangka ini yang digiring ke pengadilan. Melainkan masih ada tiga tersangka bahkan DPO belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.