Selasa, 9 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjar

Sidang kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Negeri Makassar Ibrahim Syamsari

Tayang:

“Polisi harus segera menangkap tersangka lainnya yang masih menjadi DPO,” tambah Johny.

Aksi pengeroyokan yang berujung maut ini terjadi 14 April lalu, dimana korban dikeroyok di Jl Sungai Saddang Makassar setelah mengikuti pelantikan PP Sulsel di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl Hasanuddin Makassar.

Perselisihan tersebut ditengarai akibat korban tidak menerima teguran para geng motor yang kebetulan berpapasan di jalan tersebut dengan suara bising motornya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved