Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjar
Sidang kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Negeri Makassar Ibrahim Syamsari
“Polisi harus segera menangkap tersangka lainnya yang masih menjadi DPO,” tambah Johny.
Aksi pengeroyokan yang berujung maut ini terjadi 14 April lalu, dimana korban dikeroyok di Jl Sungai Saddang Makassar setelah mengikuti pelantikan PP Sulsel di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl Hasanuddin Makassar.
Perselisihan tersebut ditengarai akibat korban tidak menerima teguran para geng motor yang kebetulan berpapasan di jalan tersebut dengan suara bising motornya.
Berita Terkait