Pengeroyok Mahasiswa Divonis 11 Tahun Penjar

Sidang kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Negeri Makassar Ibrahim Syamsari

“Polisi harus segera menangkap tersangka lainnya yang masih menjadi DPO,” tambah Johny.

Aksi pengeroyokan yang berujung maut ini terjadi 14 April lalu, dimana korban dikeroyok di Jl Sungai Saddang Makassar setelah mengikuti pelantikan PP Sulsel di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl Hasanuddin Makassar.

Perselisihan tersebut ditengarai akibat korban tidak menerima teguran para geng motor yang kebetulan berpapasan di jalan tersebut dengan suara bising motornya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved