Kasus Suap PON Riau
Rusli Konsisten Soal Uang Lelah
Mengaku Tahu dari Lukman Abbas
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Tak ada yang baru dari keterangan Rusli. Politisi Golkar itu mengatakan, ia tahu ada permintaan uang Rp 1,8 miliar dari anggota DPRD Riau untuk merevisi dua peraturan daerah dari Lukman Abbas, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
"Permintaan dana itu ada beberapa kali disampaikan Lukman, baik secara langsung maupun lewat telepon," ujar Rusli, yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan baju batik melayu warna kuning, dipadu celana panjang hitam.
Saat itu, kata Rusli, ia menginstruksikan kepada Lukman untuk menolak permintaan uang lelah. "Jadi saat itu saya menolak menyetujui permintaan dana tersebut. Pemerintah tidak boleh main main terkait urusan itu," ujarnya.
Rusli konsisten dengan keterangannya, sama seperti yang ia sampaikan sebelumnya di persidangan terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra maupun terdakwa M. Dunir dan M. Faisal Aswan.
Keterangan Rusli itu sendiri berbeda dengan pernyataan Lukman Abbas. Dalam beberapa pernyataannya di ruang sidang, baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa, Lukman mengatakan pemberian uang lelah Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau sebagai imbal jasa pengesahan Perda No 6/2010, atas restu atasannya (gubernur).
Selain itu juga ada uang Rp 1,05 juta dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) yang disetor Lukman Abbas kepada anggota DPR dari Golkar, Kahar Muzakkir, untuk mengupayakan turunnya dana APBN untuk membantu penyelenggaraan PON XVIII, September 2012. Lagi-lagi Lukman mengatakan ia melakukan itu berdasarkan arahan atasannya. Sementara uang ia dapat dari tiga BUMN yakni PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, dan PT Pembangunan Perumahan, yang menjadi kontraktor
proyek pembangunan Stadion Utama Riau.
Dalam kesaksiannya kemarin, Rusli juga ditanya majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai Ida Ketut Suarta SH seputar pembangunan Stadion Utama Riau dan revisi dua peraturan daerah, yakni Perda No 5/2008 dan Perda No 6/2010.
Terkait revisi Perda No 6/2010, Rusli mengatakan pernah digelar pertemuan di rumah dinasnya sekitar Februari 2012. Hadir saat itu unsur pimpinan, fraksi, dan komisi DPRD Riau. Namun dikatakannya, pertemuan itu tidak secara khusus membahas pelaksanaan PON XVIII. Pertemuan itu juga membahas penyelenggaraan Islamic Solidarity Games (ISG) 2013 dan pembangunan Riau Town Square (Ritos). (*)