Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap PON Riau

Johar dan Lukman Saling Bantah

Dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06/2010 dengan terdakwa Lukman Abbas

Penulis: Rino Syahril | Editor:
zoom-inlihat foto Johar dan Lukman Saling Bantah
Internet
Johar Firdaus
Laporan : Rino Syahril

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Walaupun terdakwa Lukman Abbas menegaskan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dua kali menghadiri pertemuan membahas revisi dua Perda dirumah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin Jalan Sumatera No 01, Rabu (9/1) dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06/2010 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ternyata Johar Firdaus tetap dengan keterangannya hanya satu kali menghadiri pertemuan dirumah Taufan Andoso Yakin.

Dijelaskan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, tanggal 28 Desember 2011 sudah tahu tentang uang lelah.

"Lalu Pak Johar dua kali menghadiri pertemuan dirumah Pak Taufan. Dalam pertemuan pertama Pak Johar Firdaus paling terakhir pulang, karena mobilnya paling depan parkirnya dan tidak bisa keluar," kata Lukman.

Mendengar keterangan terdakwa itu Hakim Ketua Isnurul SH kembali menanyakan ke Johar Firdaus, dan Johar tetap menegaskan dirinya hanya satu kali ikut pertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin. "Itupun saya hanya sebentar, karena ditelepon Istri. Kemudian saya pulang lantaran ada keperluan," ungkapnya.

Dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06/2010 dengan terdakwa Lukman Abbas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi selain menghadirkan Johar Firdaus juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya yakni. Anggota DPR RI Karmul Zakir, Anton Ramayadi Manager PT Widya Karya dan Satria Hendri dari PT Adhi Karya.

Dalam kesaksiannya Johar Firdaus menerangkan hampir sama dengan kesaksian dirinya pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Eka Dharma, Rahmat Syahputra, M Dunir, Faisal Aswan dan Taufan Andoso Yakin.

Menurut Johar, dirinya tidak pernah tahu tentang uang lelah selama pembahasan revisi sampai sidang paripurna pengesahan revisi Perda. "Saya tahunya ada permintaan uang lelah dari anggota DPRD Riau dari media," ucapnya.

Ketika ditanya JPU dari KPK apakah pernah M Dunir minta sidang paripurna pengesahan revisi Perda No 06/2010 ditunda? Johar mengaku pernah. "Dunir menyampaikan itu kepada saya tanggal 2 April 2012 malam, dan ia menyampaikan kawan-kawan minta paripurna di tunda. Mendengar itu langsung saya bilang tidak bisa dan tidak boleh sebab undangan sudah dikirim atau sudah beredar," ucap Johar.

Ketika ditanya lagi apakah ada M Dunir menyampaikan uang lelah saat itu? Johar menjawab tidak ada. "Saat itu saya tidak sempat dialong dengan Dunir, karena masa skor sidang malam itu habis dan saya kembali memimpin sidang paripurna," ungkapnya.

Lebih jauh Riono SH menanyakan, saksikan pernah menyampaikan kepada M Dunir, kalau berhasil mengurus uang lelah adalah suatu prestasi. Mendengar itu Johar langsung membantah, bukan seperti itu yang ia sampaikan ke Dunir

"Yang saya sampaikan itu kalau berhasil mengurus revisi Perda sampai selesai dan tidak terlambat itu merupakan prestasi bagi dirinya. Sebab itu baru pertama sekali Dunir menjadi Ketua Pansus," terang Johar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved