Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap PON Riau

Taufan: Pak Hakim, Mohon Ringankan Hukuman Saya

Taufan Andoso Yakin minta Majelis Hakim Tipikor yang menyidangi kasusnya untuk meringankan hukuman terhadap dirinya.

Penulis: Rino Syahril | Editor:
zoom-inlihat foto Taufan: Pak Hakim, Mohon Ringankan Hukuman Saya
dokumentasi Tribun Pekanbaru
Taufan Andoso Yakin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, Selasa (22/1) minta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangi kasusnya untuk meringankan hukuman terhadap dirinya.

"Pak Hakim, kalau memang seandainya saya bersalah, saya mohon Pak Hakim meringankan hukuman terhadap saya," ujar  Taufan Andoso Yakin saat membacakan pembelaan pribadinya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anang Suprihatna SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam nota pembelaan pribadinya itu, Taufan dengan tegas membantah terlibat dalam suap revisi Perda No 06/2010 sebesar Rp 900 juta yang diberikan PT PP, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kepada anggota DPRD Riau melalui Faisal Aswan. Menurut Taufan, pertemuan di rumah dinasnya di Jalan Sumatera, hanya sebatas wacana. Tidak ada tindak lanjut. "Sebab dalam pertemuan itu disepakati, uang diserahkan setelah seminggu pertemuan. Tapi tidak jadi," ucapnya.

Justru tambah Taufan, kesepakatan uang Rp900 juta itu terjadi antara Lukman Abbas dengan M Roem Zein dan Abu Bakar Siddik. "Jadi dimana letak kesalahan saya, karena kesepakatan dikediaman saya batal," terang Taufan.

Selain itu, kata Taufan, ia tidak terlibat aktif membahas Perda, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang Rp900 juta itu.

Semenatara itu Penasihat Hukum terdakwa Aziun Asyaari SH,MH dalam pembelaannya setebal 137 halaman menyatakan, tuntutan Penuntut Umum dari KPK tidak tepat. "Karena saya yakin klien saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang disampaikan Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Aziun.

Untuk itu kata Aziun, ia berharap agar Majelis Hakim menerima pembelaannya dan membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dari KPK. Usai terdakwa Taufan Andoso Yakin dan Penasihat Hukumnya membacakan pembelaannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Karena JPU dari KPK tetap dengan tuntutan mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved