Rusli Zainal Tersangka
Rusli Zainal Belum Dijerat Pasal Pencucian Uang
KPK menyatakan penetapan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan dan PON ke XVIII 2012
Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Gubernur Riau HM
Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan dan PON ke XVIII
2012 masih menggunakan Undang-Undang (UU) tentang korupsi dan belum
dengan UU Pencucian Uang.
"Sejauh ini KPK masih menyangkakan atau penetapan RZ (Rusli Zainal) sebagai tersangka kasus korupsi. Undang-undang yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi melalui telepon dari Pekanbaru, Senin (25/2).
Ia mengatakan, penyidik masih fokus pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor)-nya. Walau demikian, kata Johan, KPK tetap berupaya untuk menyelidiki atau menelusuri harta kekayaan Gubernur Riau. "Penyidik juga tengah melakukan upaya penggeledahan terkait kekayaan itu. Namun belum pada ranah UU tentang pencucian uang," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama terkait kasus korupsi atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak PON ke XVIII 2012.
Kemudian Rusli Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan periode 2001-2006.
KPK hari ini tengah menggeledah sejumlah ruang kerja Rusli Zainal dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru. Saat penggeledahan, Gubernur Riau HM Rusli Zainal tengah tidak berada di tempat.(ant)
"Sejauh ini KPK masih menyangkakan atau penetapan RZ (Rusli Zainal) sebagai tersangka kasus korupsi. Undang-undang yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi melalui telepon dari Pekanbaru, Senin (25/2).
Ia mengatakan, penyidik masih fokus pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor)-nya. Walau demikian, kata Johan, KPK tetap berupaya untuk menyelidiki atau menelusuri harta kekayaan Gubernur Riau. "Penyidik juga tengah melakukan upaya penggeledahan terkait kekayaan itu. Namun belum pada ranah UU tentang pencucian uang," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Pertama terkait kasus korupsi atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak PON ke XVIII 2012.
Kemudian Rusli Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan periode 2001-2006.
KPK hari ini tengah menggeledah sejumlah ruang kerja Rusli Zainal dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru. Saat penggeledahan, Gubernur Riau HM Rusli Zainal tengah tidak berada di tempat.(ant)