Rabu, 13 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PNS yang Punya KTA Partai Politik Otomatis Mundur Jadi Pegawai

Seorang PNS yang diusung parpol menjadi wali kota/bupati dengan syarat menjadi anggota partai, maka otomatis mundur dari PNS.

Tayang:
Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diusung partai politik menjadi wali kota/bupati dengan syarat menjadi anggota partai, maka secara otomatis mundur dari PNS.

"Kecuali bila dia diusung tanpa keharusan menjadi anggota partai tersebut. Misalnya pak Edisis, kalau dia diusung harus dengan KTA, otomatis dia harus berhenti sebagai PNS," ujar Asep Warlan Yusuf, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Sabtu (27/4/2013), menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat terkait PNS yang menggunakan dukungan partai politik untuk maju menjadi kepada daerah.

Ia merujuk pada UU No. 37 tahun 2004, apabila seseorang diusung sebagai bakal calon oleh partai politik, disertai syarat harus menjadi anggota partai, maka otomatis berhenti dari PNS.

Komisioner KPU Kota Bandung Evie Ariadne Shinta Dewi, mengatakan hal serupa, PNS boleh saja didukung oleh partai politik dalam pengajuan sebagai bakal calon wali kota/wakil wali kota atau kepala daerah, dengan tidak melanggar  UU No 37. Artinya, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan atau memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU No 9, Pasal 25, PNS yang dicalonkan itu harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural atau fungsional yang sedang dijabatnya. Pengunduran tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dan tidak aktif dalam jabatan negeri.

"Pernyataan yang bersangkutan itu, adalah mengundurkan diri dan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan langsung kepada atasan langsungnya untuk diketahui. Jadi, bukan mundur dari status PNS. Ini berbeda dengan proses calon legislatif, yang dari awal sudah harus mundur," ujar Evie menjelaskan.

Menurut catatan Tribun, dalam ajang pemilihan walikota/wakil walikota Bandung, ada bakal calon yang berstatus PNS yakni Edi Siswadi yang sebelum ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Lainnya adalah Wawan Dewanta. Ada pula yang berstatus non PNS, namun merupakan incumbent Wakil Walikota, yakni Ayi Vivananda.

Edi Siswadi, menurut Evie, begitu mendaftar sudah mengundurkan diri dari jabatan negeri. Dengan pengunduran diri dari jabatan itu, Edi Siswadi meninggalkan rumah dinas dan tak lagi menggunakan mobil dinas.

Tapi gajinya sebagai PNS masih berjalan. Bila nantinya kebetulan terpilih sebagai walikota, dia tak digaji dsebagai PNS, melainkan sebagai kepala daerah. Tentang apakah Edi Siswadi dalam proses Pilwalkot ini hanya diusung oleh partai atau juga sekaligus mendapat KTA, kata Evie, harus ditanyakan kepada yang bersangkutan. (Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved