Selasa, 12 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabulkan Status Tahanan Rumah bagi Nadiem, Begini Alasan Hakim

Meski demikian, majelis hakim menegaskan pengalihan status penahanan itu disertai sejumlah syarat ketat

Tayang:
Tribunnews/Jeprim
TERSANGKA- Padahal Muhadjir Efendy pernah tolak tawaran google untuk pengadaan laptop Chromebook. Tapi Nadiem malah jawab tawaran google dengan anggaran Rp 9 triliun lebih 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Nadiem Makarim resmi memperoleh pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui mengabulkan permohonan perubahan penahanan yang sebelumnya dijalani di rumah tahanan negara.

Putusan itu disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa, termasuk keterangan dari ahli medis yang telah memberikan penjelasan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kondisi kesehatan Nadiem memerlukan penanganan dan masa pemulihan khusus pascaoperasi.

Berdasarkan pendapat medis, proses pemulihan selama tiga hingga enam minggu dinilai tidak dapat berlangsung optimal apabila terdakwa tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

“Atas alasan kemanusiaan dan pertimbangan kesehatan terdakwa, majelis menetapkan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

Dengan putusan itu, sejak 12 Mei 2026, Nadiem dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani masa tahanan rumah.

Baca juga: Banyak Dicari Netizen, Ini Sosok 3 Juri Lomba Cerdas Cermat LCC Empat Pilar MPR RI

Baca juga: Polwan di Maluku Digerebek bersama Pria Lain, Berawal dari Laporan Sang Suami yang Juga Brimob

Meski demikian, majelis hakim menegaskan pengalihan status penahanan itu disertai sejumlah syarat ketat. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar pada 13 Mei 2026 untuk menjalani operasi medis yang telah dijadwalkan.

Selain itu, mantan bos GoTo tersebut juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada aparat penegak hukum.

Hakim turut memerintahkan penyerahan paspor guna mencegah kemungkinan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Majelis hakim juga melarang Nadiem melakukan komunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Sebagai bagian dari pengawasan, terdakwa diwajibkan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik selama menjalani tahanan rumah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian transformasi pendidikan nasional.

Dalam proses persidangan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi yang menyebabkan kerugian negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved