Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap PON Riau

Hakim Ancam Tahan Zulkifli Rahman

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Revisi Perda No 06/2010 PON Riau

Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga  (Dispora) Riau Zulkifli Rahman tampaknya tidak pernah lepas dari ancaman akan ditahan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena berbelit-belit memberikan keterangan ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010.  Kali ini, Rabu (1/5) ancaman akan ditahan kembali dilontarkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH.

Zulkifli Rahman diancam akan ditahan, lantaran berbelit-belit dan banyak tidak tahu menjawab pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim, ketika dirinya menjadi saksi terhadap terdakwa 7 anggota DPRD Riau yakni, Abu Bakar Sidiq, Zulfan Heri, Toerechan Asy'ari, Tengku Muhaza, Syarif Hidayat, Adrian Ali dan M Roem Zein. 

Mendengar jawaban saksi Zulkifli Rahman, Majelis Hakim menyatakan saksi bisa diancam pasal 22 UU No.31/199 karena memberikan keterangan yang tidak benar, berbelit-belit dan diancam kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.  "Saudara pernah ditahan, dan apakah  ingin Ditahan? tanya Krosbin hakim anggota Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Lalu, Zulkifli menjawab, dirinya tidak ingin ditahan.

Selain itu  Hakim Ketua I Ketut Suartika SH MH juga marah, karena saksi banyak mengatakan tak tahu. Bahkan ketika ditanya apakah saksi ada komunikasi via ponsel dengan mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas MT? Zulkifli menjawab dengan enteng tidak ingat Pak Hakim dan mohon hakim mengingatkannya.

Selanjutnya I Ketut Suartika mengingatkan Zulkifli, dan Zulkifli baru teringat. Menurutnya, ia  menelepon Lukman Abbas terkait pertemuan di rumah dinas Taufan Andoso Yakin (terpidana) Wakil Ketua DPRD Riau. "Saat itu saya yang menjemput Ir Lukman Abbas dan mengantarnya ke rumah dinas Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera Nomor 1 Pekanbaru untuk bertemu dengan anggota DPRD Riau dan para kontraktor KSO Main Stadium PON," ucapnya.

Dalam kesaksiannya Zulkifli juga menjelaskan adanya pemberian uang Rp50 juta pada Februari 2012 dari Bendahara Dispora Riau. Andri kepada ajudan Gubernur Riau Nuardi. "Dan permintaan itu langsung dari Lukman Abbas, tujuannya untuk biaya makan minum anggota Komisi X DPR RI yang berkunjung ke Pekanbaru guna melihat kesiapan Riau menjelang pelaksanaan PON," kata Zulkifli..

Selain uang makan minum Rp50 juta itu kata Zulkifli lagi, ada juga uang lain yang diberikan kepada anggota DPR RI tersebut dan uang itu disimpan dalam amplop berbentuk uang dolar Amerika Serikat (uang jenggot). "Pak Lukman yang suruh saya Pak, dan Anggota DPR RI nya tiga orang," ungkap Zulkifli.

Saat ditanya hakim siapa nama anggota DPR RI yang menerima amplop berisi uang dolar Amerika Serikat itu, Zulkifli Rahman mengaku tak tahu. Masing-masing anggota DPR RI itu mendapat sekitar Rp15 juta per orang.

Ketika ditanya dimana uang dolar itu diberikan kepada anggota DPR RI, dijawab Zulkifli diberikan di VIP Room bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat anggota DPR RI itu akan berangkat ke Jakarta. Warna apa amplop itu? Dijawab Zulkifli Rahman warna amplop itu putih. Apakah saksi kenal dengan ketiga anggota DPR RI itu?.Zulkifli mengaku tidak  ingat dan yang jelas tubuh anggota DPR RI itu seperti Pak Turoechanlah Pak," kata
Zulkifli Rahman.

Saksi selanjutnya yang dihadirkan JPU dari KPK adalah mantan Kabiro Hukum Setda Prov Riau, Kasiaruddin. Dalam kesaksiannya Kasiaruddin mengaku tahu pembahasan perda No 06/2010. Tapi tidak terlibat dalam pembahasannya. "Perda No 06 itu tentang penambahan anggaran stadion menembak dan Main Stadium,"ungkapnya

Mengenai perubahan kedua perda tersebut, Kasiarudin mengaku hanya dilibatkan sesuai tugasnya, yaitu sebatas dari aspek yuridis formal. "kami mengkaji yuridisnya yang mulia dan juga dari aspek legal draftingnya,"jelas Kasiarudin. Sedangkan Drafting nya bersumber dari Dispora, "Untuk Perda No 05 tahun 2008, perubahannya yaitu perubahan angka, penambahannya waktu itu sekitar Rp.400 miliar lebih, "konsepnya menyangkut item penyempurnaan stadion utama.,"katanya lagi.

Ketika ditanya hakim mengenai ketentuan anggaran perda tersebut, Kasiarudin mengaku tidak mengikutinya, "Saya tidak meneliti ketentuan anggaran, tidak sampai kesana yang mulia."Jawabnya. "Kami menyimpulkan perda nomor 05 tahun 2008 dan perda nomor 06 tahun 2010 tersebut bisa dilakukan perubahan. Namun perda nomor 05 tahun 2008 masih dipending di legislatif (DPRD Riau) pada waktu itu," ungkapnya.

Selain Zulkifli Rahman dan Kasiaruddin JPU dari KPK juga menghadirkan saksi dua terpidana yakni Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Namun kedua terpidana tersebut belum sempat bersaksi dan ditunda Jumat (3/5). (rsy)

Hakim menanyakan tindakan apa yang dilakukan oleh Kasiarudin selanjutnya, "kami berpendapat bahwa terhadap usuluan perda nomor 06 tahun 2010 tidak ada masalah,dengan legislatif kami sudah sepakat,"ungkapnya.

Perda nomor  05 tahun 2008 memang dipending (ditunda)oleh DPRD Riau," karena kami melakukan kajian dan akan mengajukan ke mendagri mengenai perubaan atas kedua perda tersebut,"katanya.

Sebelum perda dibahas, tidak ada masalah yuridis formal nya tentang perubahan perda tersebut,dan pada akhirnya, yang jadi dilakukan perubahan adalah perda nomor 06 tahun 2010, sedangkan perda nomor 05 tahun 2008 tidak jadi dirubah yang mulia,"ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved