Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap PON Riau

Robin Hutagalung Disebut Terima Uang Lelah

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Revisi Perda No 06/2010

Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 dengan 7 terdakwa anggota DPRD Riau, Kamis (20/6) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kali ini agendanya adalah mendengarkan saksi mahkota dan saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 2 orang yakni Zulfan Heri dan Torechan Asyari.

Sedangkan Rabu lalu JPU dari KPK menghadirkan dua saksi juga yakni Abu Bakar Sidiq dan T Muhazza.

Dalam kesaksiannya 4 saksi mahkota itu dijadikan saksi untuk tiga terdakwa yakni, Syarif Hidayat, Adrian Ali dan M Roem Zein. Para saksi tersebut memberikan keterangan sama dengan keterangan mereka pada sidang-sidang sebelumnya dengan terdakwa Eka Dharma, Rahmat Syahputra, M Dunir, M Faisal Aswan, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakni yang rata-rata semuanya sudah jadi terpidana.

Saksi pertama yang diajukan kehadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH, Kamis (20/6) adalah Zulfan Heri.Menurut asumsi Zulfan pangkal mula uang lelah itu adalah dirumah Pak Taufan Andoso Yakin yang dihadiri oleh Syarif dan Adrian Ali."Pada pertemuan kapan saya kurang tahu, tapi belakangan dalam persidangan baru diketahui pada pertemuan pertama dan kedua dirumah Pak Taufan," ucap Zulfan.


Saksi selanjutnya, Torechan Asyari mengatakan, pembangunan Lapang Tembak awalnya di Sport Centere, tapi setelah itu dipindahkan ke Jalan Yos Sudarso dan  dilakukan penambahan anggaran karena anggaran sebelum dibangun berstandar nasional. Kemudian ditingkatkan menjadi standart internasional.

Untuk mengubah dan menambah anggaran kata Taurechan, dilakukan revisi Perda No 06 Tahun 2010 yang terlebih dahulu dibicarakan di rumah Pak Taufan Andoso Yakin. "Setelah itu dibentuk Pansus yang diketuai M Dunir," bebertnya.

Apakah Pansus pernah studi banding keluar kota? Taurechan mengatakan pernah ke Palembang dari tanggal 12 Maret 2012 sampai 12 Maret 2012. "Selesai stuban dilakukan pertemuan di Hotel Red Top, tapi karena Lukman Abbas tidak hadir rapat pansus ditunda. Kemudian tanggal 19 Maret 2012 dilakukan lagi stuban ke DPRD DKI Jakarta," ucapnya.

Selesai kembali dilakukan rapat pansus di Hotel Red Top dan dihadiri Lukman. Mendengar itu Majelis Hakim menanyakan apakah selesai rapat M Dunir pernah menyampaikan uang lelah? "Saya tidak tahu Pak Hakim, karena saya langsung keluar," jawab Torechan.

Apa yang disampaikan M Dunir di Hotel Red Top? "Untuk itu saya tidak ingat Pak Hakim," kata Torecha. Jadi bagamana biar saksi ingat? "Tidak tahu ketua karena saya memang tidak ingat. Bahkan dalam doa saya selalu minta kepada Tuhan agar hal itu diingatkan kembali dalam ingatan saya," kata Torechan

Ketika ditanya lagi, siapa perencananya? "Saya tidak tahu dan saya tahunya setelah kasus ini sampai ke Persidangan," ucapnya.

I Ketut dalam kesempatan itu menanyakan percakapan telepon antara Torechan dengan M Dunir tanggal 30 Maret 2012. Dalam percakapannya saksi menanyakan uang lelah kepada M Dunir, Ada uang lelahnya, karena Robin Hutagalung mau pergi Rakor maka ia minta uang lelahnya dibayar dulu. Apakah benar itu percakapan saksi? Torechan menjawab benar itu percakapan dirinya dengan Dunir.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi mahkota tersebut Majelis Hakim menutup sidang dan mengatakan sidang ditunda pekan depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved