Akil Mochtar Ditangkap KPK

Abraham Samad Setuju Akil Mochtar Dituntut Hukuman Mati

Pemberian hukuman mati kepada Akil dimungkinkan oleh undang-undang namun dengan syarat-syarat tertentu

Editor:
zoom-inlihat foto Abraham Samad Setuju Akil Mochtar Dituntut Hukuman Mati
Internet
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan dirinya sepakat dengan komentar Mantan Ketua MK Jimly Ashhidqie terkait tuntutan hukuman mati bisa diberikan kepada Ketua MK Akil Mochtar yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.

"Setuju," ujar Abraham dalam pesan singkatnya, Kamis (3/10/2013).

Menurut Samad, pemberian hukuman mati kepada Akil dimungkinkan oleh undang-undang namun dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

"Undang-Undang memungkinkan. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar serta empat orang lain yang juga tertangkap tangan, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, seorang pengusaha berinisial CN, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta berinisial DH.

Adapun Akil, Charun Nisa, dan pengusaha CN dicokok di kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta sementara Hambit dan pihak swasta berinisial DH ditangkap di hotel Redtop, Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas yang diikuti Hambit. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved