Akil Mochtar Ditangkap KPK
Akil Mochtar Jadi Tersangka Kasus Suap Pilkada Gunungmas dan Lebak
Akil dijerat pasal penerima suap bersama dengan Chairunisa. Sementara Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Gunungmas bersama anggota DPR Chairunisa dan pengusaha berinisial CHN serta Bupati Gunungmas Hambit Binti.
Akil dijerat pasal penerima suap bersama dengan Chairunisa. Sementara Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap. Tidak hanya itu, Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pilkada Kabupaten Lebak bersama perempuan yang diduga bernama Susi. Keduanya dijerat pasal penerima suap.
Untuk berikutnya, KPK juga menjadikan pria bernama Tubagus Chairy Wardana yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Dari hasil penyidikan, disebutkan jam 11 siang tadi disebutkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup tentang tipikor, oleh karena itu kasus itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis(3/10/2013).
Ketua MK Akil Mochtar diduga melanggar pasal 12 c UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Para pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor, jo 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Tribunnews.com)