Akil Mochtar Ditangkap KPK
MK Kirim Surat Pemberhentian Sementara Akil Mochtar ke SBY
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat kepada Presiden SBY
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
"Hari ini Insya Allah saya kirim (surat ke presiden)," kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (4/10/2013).
Hamdan menuturkan, untuk pengganti Akil Mochtar, pihaknya akan menunggu hingga proses hukum sang Ketua MK selesai. Kemudian, pihaknya akan meminta DPR memilih hakim konstitusi yang baru.
"Nanti kalau sudah selesai urusan ini, kami akan minta DPR memilih hakim konstitusi yang baru," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, bersama anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha berinisial CHN, serta Bupati Gunung Mas Hambit Binti.
Akil dijerat pasal penerima suap bersama Chairun Nisa. Sementara, Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap.
Tak hanya itu, Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam Pilkada Kabupaten Lebak, bersama perempuan bernama Susi Tur Andayani. Keduanya dijerat pasal penerima suap. (*)