Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Staf Bandara SSK II Ditampar

Azlaini Akhirnya Penuhi Panggilan Polresta Pekanbaru

Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Selasa, memeriksa Wakil Ketua Ombudsman (nonaktif) Azlaini Agus

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Selasa, memeriksa Wakil Ketua Ombudsman (nonaktif) Azlaini Agus terkait kasus penamparan karyawan PT Gapura Angkasa Bandaran Sultan Syarif Kasim (SSK) II Yana Novia.

Azlaini mengenakan gaun bercorak bunga-bunga warna biru datang ke ruang penyidik Mapolresta Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi seorang pengacara. Pemeriksaan dilakukan tertutup di salah satu ruangan pada lantai tiga Kantor Polresta Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama untuk Azlaini Agus atas kasus dugaan penamparan seorang karyawan Bandara SSK II. "Dia diperiksa masih sebagai saksi, belum tersangka," kata Kompol Arief Fajar.

Azlaini memenuhi panggilan aparat kepolisian setelah sebelumnya sempat tidak datang dengan alasan kesibukan. Azlaini Agus sudah diberhentikan sementara dari posisi Wakil Ketua Ombudsman setelah dilaporkan Yana Novia, korban penamparan yang juga karyawan PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 28 Oktober 2013.

Azlaini mendapatkan surat panggilan dari Polresta Pekanbaru untuk diperiksa pekan lalu, namun dia dikabarkan tidak bisa menghadiri pemanggilan itu dengan alasan kesibukan. Peristiwa itu terjadi saat Azlaini bersama penumpang lainnya akan diangkut bus menuju pesawat Garuda GA 277 jurusan Pekanbaru-Medan.

Azlaini mengaku kesal lantaran penumpang tidak langsung menuju ke tempat bus setelah korban mengumumkan adanya penundaan keberangkatan dengan menganiaya karyawan tersebut.

Pada kasus ini, aparat kepolisian juga telah memeriksa korban sekaligus pelapor dan beberapa saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Azlaini dikabarkan telah mengajukan permohonan maaf ke pelapor, namun korban tetap melanjutkan perkara itu. (antarariau.com)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved