Minggu, 7 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rozie: Satpol PP Bukan Tukang Jaga

Azharisman Rozie ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru

Tayang:
Penulis: | Editor:

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Hendra Efivanias

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Azharisman Rozie ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyusul kosongnya jabatan itu sepeninggalan Andri Sukarmen yang pindah ke Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau. Di awal kepemimpinannya, Rozie berjanji akan membenahi internal Satpol PP.

Di hari pertamanya menjabat, Rabu (30/4), Rozie yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru melakukan pengecekkan pasukan. "Tadi saya sudah melakukan pengecekan pasukan. Karena ada isu dari masyarakat bahwa anggota Satpol PP tak sebanyak di data. Dari cek visum yang dilakukan, ada 368 anggota yang hadir. Lalu ada yang tak hadir tanpa alasan maupun tugas jaga di suatu tempat," tutur dia.

Dijelaskan Rozie, sebelumnya BKD mengajukan dua nama untuk menjadi Plt Kepala Badan Satpol PP. Dia juga menegaskan bahwa dari daftar yang diajukan itu tidak ada nama Azharisman Rozie. Namun, ketika nama itu diajukan, Walikota langsung menunjuk dirinya memimpin Satpol PP.

Walikota juga meminta agar struktur Satpol PP dibenahi. Karena struktur yang ada dianggap belum menjawab tantangan tugasnya. Karena saat perumusan Peraturan Pemerintah Pemerintah nomor 32 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Satpol PP, struktur yang ditetapkan mengacu pada satuan kerja biasa. Padahal, di Satpol PP mereka menggerakkan pasukan yang polanya berbeda dengan satuan kerja lainnya.

Di Satpol PP itu ada struktur operasional yang berbeda dengan dinas lainnya. Misalnya di Satpol PP ada pleton, kompi jaga, kompi aktif termasuk komandan-komandan sampai ke bagian bawah.

Mindset masyarakat tentang Satpol PP yang dianggap seram, keras juga harus diubah. Karena penertiban yang dilakukan Satpol PP bukan dilandasi pendekatan kekerasan. Tapi tetap saja dalam pelaksanaan penertiban harus tegas. Terutama ketika cara-cara persuasif tidak diindahkan.

Agar semakin teratur, dalam sepekan ini pihaknya akan membuat peraturan kepala satuan tentang struktur operasional Satpol PP. Regulasi ini dibuat secara tertulis sehingga jelas dipahami semua anggota.

Rozie juga menegaskan bahwa tugas Satpol PP bukanlah melakukan penjagaan di kantor-kantor satuan kerja. "Satpol bukan tukang jaga," tegasnya. Karena sebetulnya yang wajib dijaga itu adalah kantor kesekretariatan daerah serta rumah kepala daerah karena jabatannya melekat.

Dia mengaku heran karena tak sedikit uang makan anggota yang habis untuk membiayai petugas jaga di kantor-kantor satuan kerja. Padahal semestinya penjagaan satuan kerja bukanlah tugas Satpol PP. Menurutnya, penjagaan di kantor satuan kerja dapat menggunakan jasa sekuriti dan bukan kewajiban Satpol PP. "Karena itu kedepan saya akan mengevaluasi penjagaan kantor satker yang telah berjalan saat ini," tutur dia.

Tak hanya itu, beberapa pekerjaan rumah Satpol PP Pekanbaru, seperti penertiban pasar kaget, pedagang yang mengganggu tempat umum, pengamanan aset daerah juga akan dilakukan secepatnya. Termasuk penertiban bangunan yang melanggar aturan juga menjadi prioritas. Seperti bangunan di jalan Puyuh, Air Hitam dan Jalan Riau.

Untuk itu, dia menghimbau pedagang yang belum menyadari aturan agar segera taat. Pemerintah memang memperbolehkan pedagang beraktivitas tapi harus taati batas toleransi waktu yang ditentukan. "Kalau dibatasi sampai jam 07.00 Wib, jangan sampai melebih waktu itu," tegasnya. Jika tidak taat, maka Satpol PP akan menertibkannya. Mereka juga siap berkoordinasi dengan polisi dan POM TNI. (*)

Tags
Satpol PP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved