Senin, 8 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

SIM Keliling di Pekanbaru Hari Ini Sabtu Juni 2026 di Alam Mayang, Buka Pukul 09.00 WIB

Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Sabtu (6/6/2026) di Alam Mayang. Operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Sabtu (6/6/2026) di Alam Mayang. Operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperbaharui masa berlaku SIM. Datang ke lokasi dan lakukan pengurusan dengan cara yang sangat mudah.

Layanan SIM Keliling ini dikelola oleh Satlantas Polresta Pekanbaru bersama OPD daerah Kota.l dan khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling ini hanya untuk proses perpanjangan masa berlaku bukan untuk penerbitan SIM baru.

Adapun syarat yang paling utama adalah, SIM yang diperpanjang masa berlakunya merupakan SIM yang masih dalam masa aktif. Selain itu, lengkapi pula dengan syarat administrasi berikut ini

  • Menyiapkan dokumen: e-KTP asli, fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi (untuk SIM baru).

Untuk syarat-syarat tersebut silahkan dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling. Di lokasi nantinya petugas akan melakukan pengecekan sebelum bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, berikut ini alur proses perpanjangan SIM yang bisa diikuti.

Pengurusannya Mudah

Ternyata mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, gampang. Bahkan bagi pemula bisa melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.

Berikut ini alur Perpanjangan Masa Berlaku SIM 

- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.  
 
- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.  

- SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).  

- Isi formulir pendaftaran di loket.  

- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).  

- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru.

Lakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM sendiri atau tanpa perantara pihak ketiga. 

Jangan Gunakan Jasa Calo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved