Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HMI Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi di PT PN V

HMI Pekanbaru Unjukrasa di Kejati, Sebab semenjak PTPN V beroperasi di Riau tahun 1996 lalu tidak ada kontribusi yang diberikan kepada masyarakat Riau

Penulis: Rino Syahril | Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belasan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru, Rabu (27/8) lakukan unjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mahasiswa desak agar Kejati Riau segera ungkap beberapa dugaan penyimpangan dan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PN) V.

Sebab semenjak PTPN V beroperasi di Riau tahun 1996 lalu, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada masyarakat Riau. Padahal awalnya keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang perkebunan itu sangat diharapkan sekali mampu mengurangi pengangguran di Riau. "Namun kenyataannya malah uang negara yang dipeloroti," kata koordinator lapangan (Korlap) Satrio Rachmazan.

Menurut Satrio, mereka sudah lupa pada pasal 33 UUD 1945. Dimana seluruh kekayaan bumi, air dan tanah oleh pemerintah diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dugaan korupsi itu diantara tambah Satrio adalah, mark-up pupuk 4.800 ton yang menelan biaya Rp15 miliar, sejak tahun 2006. "Selain itu, ada juga dugaan korupsi peminjaman uang pembangunan perumahan PTPN senilai Rp15 miliar dari 2000 sampai 2006," terang Satrio. 

Dimana tahun 2000, jelas Satrio, Direksi PTPN telah mengelontorkan uang Rp4 miliar  untuk keperluan membeli lahan di Jalan Soekarno-Hatta, dekat pabrik PT Indofood. "Dana diberika secara bertahap, tapi pengerjaan perumahan di lokasi tersebut tidak pernah selesai. Padahal,  sudah ada 14 hektar dengan 8 sertifikat tanah yang dibeli," ungkap Satrio.

Selain itu, ada pula proyek replanting seluas 600 hektar di Kebun Sei Galuh dan Pantai Cermin, yang dilaksanakan secara bertahap. "Pengerjaannya dilakukan tergesa-gesa. Banyak sawit yang tidak ditebang, tapi dipanen dan hasilnya tidak dilaporkan. Uangnya diduga masuk ke kantong petinggi PTPN," ujar Satrio.

Oleh karena itu mahasiswa mendesak agar Kejati Riau menelusuri dugaan korupsi di PTPN. Kemudian, PTPN yang diduga melanggar hukum agar diberi sanksi sesuai aturan berlaku. "Terakhir kami meminta Kejati Riau untuk transparan memproses kasus korupsi PTPN," pungkas Satrio.

Terkait hal itu Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi menegaskan, pihaknya akan mempelajari laporan mahasiswa tersebut. "Yang jelas apapun perbuatan yang menimbulkan kerugian negara akan ditelusuri," tegasnya singkat.

Secara terpisah Humas PT PNV Friando Panjaitan menegaskan, PTPN V berdiri pada 11 Maret 1996 merupakan konsolidasi dari Kebun Pengembangan PTPN II, IV, dan V di Provinsi Riau. Pada dasarnya, perolehan areal ada yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, penyerahan lahan dari masyarakat terkait pembangunan PIR/Plasma/KKPA, jual beli dan lain sebagainya.

Sedangkan terkait PTPN V menyerobot lahan Senama nenek dan timbul korban jiwa dari masyarakat tegas Friando itu tidak benar. "Penguasaan lahan PTPN V di Kebun Sei Kencana Desa Senama Nenek, berasal dari SK Menteri Pertanian Nomor : 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan P.N/P.T Perkebunan dan SK Gubernur Riau No : Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet seluas lebih kurang 30.000 Ha di Kecamatan Tandun dan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dikelola oleh PT Perkebunan II Tanjung Morawa," ujarnya.

Apalagi, permasahan lahan Senama Nenek tersebut, sudah ada jalan keluar melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat untuk mencari lahan pengganti yang dipergunakan untuk membangun kebun pola KKPA bagi masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek. Proses pencarian lahan penggantinya sendiri didukung penuh oleh Tim Terpadu bentukan Pemkab Kampar. "Dan saat ini sudah ada lahan pengganti yang diperoleh Perusahaan untuk dibangunkan kebun KKPA bagi masyarakat," ucapnya.

Friando juga mengatakan, mark up pengadaan pupuk di PTPN V senilai 13 milliar itu tidak ada, karena Pengadaan pupuk di PTPN V didasarkan pada Permen BUMN Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2008 Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

Lalu, untuk perumahan Perusahaan tidak pernah memberikan kepercayaan kepada SPBUN PT PNV untuk proyek pengerjaan rumah karyawan. "Sedangkan terkait proyek perumahan yang tidak selesai, itu disebabkan oleh masalah pemasaran. Saat ini areal tersebut sudah beralih tangan kepada Developer. Terhadap dana perusahaan yang dipinjam, sudah dikembalikan kepada Perusahaan secara bertahap sesuai akta notaries," ungkapnya..

Terkait program replanting di Kebun Sei Galuh sarat korupsi tambahnya, proses peremajaan merupakan kebijakan perusahaan terkait age profile tanaman komoditas. Teknis peremajaan didasarkan pada standar prosedur yang ada dan dilaksanakan secara bertahap sesuai schedule yang ditetapkan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang disetujui oleh Pemegang Saham.

"TBS pada areal yang diremajakan atau direplanting tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi Manajer atu Direksi. Seluruh TBS yang masih bisa dioptimalkan pada lahan replanting, menjadi bagian dari produksi PTPN V sendiri," bebernya..

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved