Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anas Divonis

Tak Bayar Uang Pengganti, Harta Benda Anas Disita

apabila terdakwa tidak bayar pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita Jaksa Penuntut Umum dan dilelang

Editor: Muhammad Ridho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, divonis pidana penjara delapan tahun oleh majeli hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar ketua majelis hakim, Suwandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Anas membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US 5.261.070 Dollar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita Jaksa Penuntut Umum dan dilelang," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved