KPK Tangkap Gubernur Riau
Hari ini Dirjen Otda Antar SK Plt Gubernur Riau
Andi Rachman akan langsung menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dirinya sebagai Plt Gubernur Riau dari Dirjen Otda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekitar sepuluh hari setelah Gubernur Riau Annas Maamun berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, Kementerian Dalam Negeri akan mengangkat Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Andi Rachman akan langsung menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dirinya sebagai Plt Gubernur Riau dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Johan hari ini, Selasa (7/10/2014).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmaji kepada Tribun mengemukakan, Dirjen Otda yang akrab disapa “Pak Djo” itu langsung datang mengantarkan SK tersebut kepadaAndi Rachman di Pekanbaru.
"Dirjen Otda akan ke Pekanbaru mengantarkan SK pengangkatan Plt Gubri," ujarnya kepada Tribun melalui sambungan telepon.
Selama menjabat sebagai Plt Gubernur Riau, Andi Rachman akan memiliki kewenangan sama seperti halnya seorang gubernur. Sebaliknya, Annas Maamun tidak memiliki kewenangan lagi sebagai gubernur terhitung sejak pengangkatan Andi Rachman menjadi Plt Gubernur Riau. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa saja kewenangan yang dimiliki Plt Gubri? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.