Harga BBM Naik
BBM Naik, Anggota Dewan Pekanbaru Minta Upah 2015 Direvisi
Bisa kita rasakanlah sekarang, bagaimana melonjaknya harga barang. Itu lah yang dialami masyarakat.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:
Laporan: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tidak akan berubahnya angka Upah Mimimum Kota (UMK) 2015 meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, ditanggapi kalangan DPRD Pekanbaru. Sebab, dengan angka UMK yang diusulkan Rp 1.925.000, tidak sesuai lagi dengan kondisi kelayakan hidup masyarakat. Apalagi dengan naiknya harga BBM, seluruh harga barang dan komiditi juga berubah, ikut naik.
Anggota DPRD Pekanbaru Drs Maspendri, Rabu (26/11/2014) menilai, Disnaker Pekanbaru dan dewan pengupahan harus merevisi kembali. Karena dengan nilai tersebut, dipastikan jauh dari kelayakan.
"Bisa kita rasakan lah sekarang, bagaimana melonjaknya harga barang. Itu lah yang dialami masyarakat. Makanya kita sarankan ada kebijakan Disnaker lagi untuk merevisi usulan UMK tersebut," kata Maspendri kepada Tribunpekanbaru.com.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Pekanbaru Jhonny Sarikoen memastikan tidak ada perubahan angka UMK 2015, dengan naiknya BBM. UMK yang bakal diterapkan sebesar Rp 1.925.000 itu, diyakini sudah memenuhi komponen kebutuhan hidup layak. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru