Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tangkap Gubernur Riau

Hakim Tipikor Tolak Permohonan Izin Berobat Gulat Manurung

Gulat Medali Emas Manurung, sempat mengajukan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim dengan alasan ada masalah kesehatan. Namun ditolak

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sebelum sidang ditutup, Gulat Medali Emas Manurung, sempat mengajukan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim dengan alasan ada masalah kesehatan. Namun permintaan itu ditolak.

Hakim ketua Supriyono mengatakan tak bisa memenuhi permintaan itu lantaran membutuhkan keterangan lanjutan dari tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Silakan berkoordinasi dulu dengan tim dokter di penjara KPK. Kami tak mau melampaui wewenang," ujar Supriyono.

Jaksa penuntut umum menilai Gulat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo SH. Selain itu, Gulat diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Kresno mengatakan, pertimbangan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara itu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Gulat tidak jujur mengakui perbuatannya dan selaku dosen ia memberikan contoh tidak baik ke masyarakat atas perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa Gulat berlaku sopan di pengadilan dan belum pernah dihukum," kata dia. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah menurut jaksa, ulah Gulat bersama Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved