KPK Tangkap Gubernur Riau
Gulat Manurung Tiga Tahun Mendekam di Hotel Prodeo
Majelis hakim menyatakan Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebesar 166.100 dolar AS (sekitar Rp 2 miliar).
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara kepada Gulat Medali Emas Manurung serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2015).
Majelis hakim menyatakan Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebesar 166.100 dolar AS (sekitar Rp 2 miliar).
Gulat menyuap Annas agar areal perkebunan kelapa sawit miliknya dan rekan-rekan dimasukka ke dalam usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kurungan selama tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono SH .
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Gulat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat diberi kesempatan menanggapi hukumannya, Gulat masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata Gulat, yang juga dosen di Universitas Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau.
Seperti dikatakan majelis hakim, Gulat tidak mengakui tuduhan menyuap Annas Maamun. Kata Gulat, uang sebesar Rp 2 miliar yang ia serahkan kepada Annas di Cibubur, 25 September 2015, merupakan pinjaman.
"Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis karena sudah saling percaya," kata Gulat, yang juga orang dekat Annas Maamun, dalam pledoinya pekan lalu.
Tapi berbeda dengan saat ia dituntut dan ketika membacakan pledoinya, kemarin Gulat tidak menangis di persidangan. (tribunnews.com)