Kearifan Lokal di Kawasan Rimbang Baling
Desa Petai Kini Miliki Lubuk Larangan (1)
Tradisi mengelola lubuk larangan tak hanya di Kampar,juga bisa ditemui di Kuasing.Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir kini miliki lubuk larangan
Penulis: | Editor: Sesri
Laporan: Melvinas Priananda
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tradisi mengelola lubuk larangan tak hanya di Kampar, tapi juga bisa ditemui di wilayah Kuantan Singingi yakni Desa Pangkalan Indarung. Semangat pelestarian alam itu pun mulai menyebar ke wilayah lainnya, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Cahaya matahari pagi menyeruak di antara rimbun pepohonan kamp Tiger Protection Unit (TPU) atau Unit Perlindungan Harimau WWF Program Riau saat puluhan ibu rumah tangga memulai aktifitas memasak di bawah tenda. Sejumlah warga lainnya mulai menyusun kursi, guna menyambut para undangan yang akan hadir dalam perhelatan sederhana yang mereka rancang di antara belukar hutan yang sedikit berlumpur akibat hujan deras yang turun malam sebelumnya.
Di balik bukit, suara gemericik air bersenandung mengisi celah sungai. Jernihnya air seakan mengajak siapapun yang berada di tepian sungai untuk ikut bermain bersama ikan – ikan kecil di dasar bebatuan yang tampak jelas. Alam yang asri memberikan udara segar, pepohonan besar menghiasi lansekap Suaka Margasatwa Rimbang – Baling di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menjelang siang, ratusan warga serta perwakilan pemerintah dari Kecamatan Singingi Hilir dan kabupaten mulai berdatangan ke lokasi acara. Kamp mendadak ramai oleh antusias warga. Suara musik tradisional talempong seakan mengiringi keceriaan acara tersebut.
”Mulai hari ini, desa kami akan segera memiliki lubuk larangan. Hal yang telah lama kami rencanakan tersebut akhirnya akan terwujud,” ujar Kepala Desa Petai Ahyu Erfan saat ditemui Tribunpekanbaru, Kamis (12/3/2015).
Rencana untuk melestarikan alam dengan membuat lubuk larangan di desa tersebut telah dimulai sejak tahun 2014 yang lalu. Pembahasan yang dilakukan secara simultan oleh berbagai perangkat seperti unsur pemerintah desa, ninik mamak, tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan akhirnya mencapai kata sepakat.
Persiapan mulai dilakukan dengan menentukan lokasi serta sanksi adat. Sungai Tapi menjadi pilihan pertama dibuatnya lubuk larangan. Meskipun desa ini memiliki empat wilayah adat suku yang berbeda, rencana ini mendapatkan dukungan seluruh komponen masyarakat Desa Petai. Jika hal tersebut berjalan dengan baik, bukan tidak mungkin hal serupa dapat dikembangkan di lokasi lainnya dalam wilayah desa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Upaya melestarikan ekosistem yang bersumber pada kearifan lokal ini bertujuan untuk menjaga potensi sumber daya alam yang ada di sungai dan wilayah sekitarnya. Lubuk larangan nantinya akan mampu menyediakan dan mempertahankan salah satu sumber makanan masyarakat dari sungai yakni ikan, guna menuju ketahanan pangan.
Pemangku Adat Desa Petai, Syaiful Anwar mengungkapkan bahwa keberadaan lubuk larangan juga akan menciptakan rasa kepemilikan bersama terhadap potensi daerah dan kebanggaan atas potensi tersebut. ”Pada akhirnya akan dapat mengembalikan kearifan lokal masyarakat dalam menjaga kelestarian alam,” kata dia.
Peresmian lubuk larangan dilakukan secara langsung oleh Camat Singingi Hilir, Zulkaneri. Secara simbolis, juga dilakukan pelepasan tiga ribu bibit ikan baung di tepian Sungai Tapi oleh unsur pimpinan kecamatan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, dan perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi.
”Ini merupakan prestasi dan kebanggaan bagi kita bersama. Mari bersama – sama kita menjaga dan melestarikan potensi serta keindahan alam yang ada di wilayah ini yang menjadi penyangga serta berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Rimbang- Baling,” kata Camat Zulkaneri.
Rencana pembuatan lubuk larangan oleh pemerintah desa yang telah sejak lama digulirkan akhirnya bisa terlaksana. Lubuk larangan sendiri ditetapkan sepanjang 500 meter dari lokasi yang telah ditentukan. Pembukaan lubuk larangan rencananya akan dilakukan setahun sekali.
Sanksi adat pun secara resmi telah diberlakukan. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi hukuman dan diterapkan kepada setiap orang yang melanggarnya.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa setiap orang tidak diperbolehkan menangkap ikan di sepanjang sungai yang sudah ditetapkan sebagai lubuk larangan masyarakat Desa Petai dengan cara apapun. Apabila dilanggar, maka sanksi hukuman adat akan berlaku. Jika pelakunya adalah dari unsur pemerintahan desa dan ninik mamak, maka akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 2 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/lubuk-larangan-desa-petai-kuantan-singingi.jpg)