Sekko Pekanbaru Benarkan Tak Ikut dalam Tim Seleksi Pejabat
Sejauh, ini Syukri menyebut pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan koordinasi kepada Sekko Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor:
Laporan: Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syukri Harto membenarkan jika dirinya memang tidak masuk dalam panitia seleksi pejabat eslon II di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun dirinya diberikan kewenangan untuk melihat dan mengevaluasi proses assesment.
"Memang untuk di Pansel (Panitia Seleksi) saya tidak ikut, saya di luar Pansel, Sekda sebagai pejabat berwenang," kata dia, Senin (16/3/2015).
Sejauh, ini Syukri menyebut pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan koordinasi kepada Sekko Pekanbaru.
"Pihak BKD sudah berkoordinasi, saya hanya sampaikan, jangan dilanggar aturan yang berlaku," kata dia.
Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara, pasal 54, ayat 1 disebutkan bahwa presiden dapat mendelegasikan pembinaan management ASN kepada pejabat yang berwenang di kemeterian, sekretasis jendral/ sekretariat lembaga negara, lembaga non struktural, sekeretaris daerah provinsi dan kabupaten kota.
Sementara untuk kewenangannya disebutkan pada ayat ke 3, dimana pejabat yang berwenang, sebagaimana yang dimaksud ayat 1, memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepagawaian di instasi masing-masing. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru