Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026 di Alam Mayang

Pastikan SIM yang akan diperpanjang masa aktifnya masih dalam masa berlaku. Sebab itu merupakan syarat wajib untuk dapat layanan SIM Keliling.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Mobil SIM Keliling 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan perpanjangan masa aktif SIM kembali dibuka di Pekanbaru hari Sabtu (2/5/2026). Silahkan manfaatkan layanan lewat SIM Keliling tersebut, yang hari ini beroperasi di Alam Mayang Jalan H Imam Munandar.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis hari Jumat (1/5/2026) kemarin, bisa melakukan perpanjangan hari ini. Hal itu sebagai bentuk kompensasi karena Jumat kemarin layanan tutup memperingati hari buruh.

Manfaatkan masa tenggang ini untuk bisa mendapatkan SIM dengan masa berlaku yang sudah diperpanjang. Bagi yang tidak memanfaatkannya, maka harus melakukan penerbitan SIM baru.

Layanan ini hanya untuk perpanjangan masa aktif SIM. Bagi yang ingin membuat SIM baru hanya bisa dibuat di Satpas Rumbai.

Pastikan SIM yang akan diperpanjang masa aktifnya masih dalam masa berlaku. Sebab itu merupakan syarat wajib untuk dapat layanan SIM Keliling.

Berikut adakah syarat yang harus dilengkapi

Syarat yang paling utama untuk mendapatkan layanan tersebut yakni, SIM yang dimiliki masih dalam masa aktif. Jika SIM sudah tidak aktif lagi, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Selain syarat SIM yang masih berlaku, syarat lainnya yang jugvaharua dipenuhi yakni, menyiapkan dokumen: e-KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi (untuk SIM baru).

Untuk syarat-syarat tersebut silahkan dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling. Di lokasi nantinya petugas akan melakukan pengecekan sebelum bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Baca juga: Dinilai Sukses dalam Memimpin, Agung Nugroho Diminta Kembali Maju Jadi Ketua Umum IMI

Baca juga: Kapolda Riau Atensi Kasus Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru: Saya Pastikan Segera Ditangkap!

Bagi yang masih baru dan tidak mengetahui bagaimana proses perpanjangan masa aktif bisa mengikuti alur berikut ini.

Berikut Alur Perpanjangan Masa Aktif SIM 

Bagi yang berada di lokasi, perhatikan alur proses perpanjangan masa aktif SIM. Karena akan ada sejumlah dokumen yang harus diisi di lokasi layanan.

Ikuti arahan petugas di lokasi untuk memudahkan pengisian pada dokumen yang akan diserahkan saat pengurusan perpanjangan SIM.

Untuk lengkapnya, berikut alur pelayana SIM Keliling 

- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.  
 
- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.  

-SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).  

- Isi formulir pendaftaran di loket.  

- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).  

- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved