Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Limpahkan Berkas Tersangka Pemburu Gading ke Kejari Bengkalis

Ketujuh tersangka sebelumnya ditangkap di kawasan Simpang Bingung, Kecamatan Rumbai.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda

Laporan: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas dan tersangka kasus pemburu gajah liar ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani proses tahap II.

Tujuh orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya telah menjalani berbagai pemeriksaan penyidik Subdit IV Direskrimsus Polda Riau.

"Kamis lalu jalani tahap II, kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berkas dan tersangkanya," terang Kasubdit IV Direskrimsus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/4/2015).

Ketujuh tersangka sebelumnya ditangkap di kawasan Simpang Bingung, Kecamatan Rumbai. Mereka didapati sedang mengangkut tiga pasang gading gajah liar sumatra.

Selain gading, mereka juga membawa senjata api, dan ratusan butir peluru kaliber 7,62 MM. Ketujuh pelaku juga akan menjalani proses penyidikan di Polda Jambi, karena kasus yang sama sebelumnya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved