Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Amankan Anak SMP Memadu Kasih di Hutan Kota

Keduanya dipergoki tengah asik memadu kasih dan sudah menjurus pada perbuatan mesum

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sepasang kekasih ini harus menanggung malu setelah perbuatan mesumnya di area hutan Hutan Kota di Jalan Diponegoro, diketahui oleh warga sekitar. Keduanya, yakni AR (24) dan PM (14) tidak hanya malu pada orangtua, namun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Keduanya dipergoki tengah asik memadu kasih dan sudah menjurus pada perbuatan mesum, Selasa awal pekan lalu. Sebelum terlanjur jauh, warga pun melaporkan perbuatan keduanya ke polisi.

Polisi yang turun ke lokasi, mendapati keduanya sudah berbuat asusila di tempat umum. Keduanya pun lantas digelandang ka Mapolsek Lima Puluh. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono membenarkan penangkapan kedua muda-mudi itu. Menurutnya saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan.

Dari penangkapan itu, berdasarkan laporan kepolisian, orangtua PM kemudian melaporkan AR dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul. Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap AR atas laporan tersebut. AR yang masih dalam tahanan Mapolsek juga akan disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dari pemeriksaan AR, diketahui PM yang diduga pacarnya itu sengaja dijemput dari sekolahnya. Pelajar sekolah tingkat pertama (SMP) ini kemudian dibawa ke wilayah hutan kota untuk menghabiskan waktu.

Keduanya memang sudah merencanakan untuk menghabiskan waktu di hutan kota. Dengan alasan nenek sakit, AR meminta izin kepada guru agar PM bisa pulang lebih awal. Setelah mendapat izin, keduanya lantas menuju ke hutan kota sampai akhirnya dipergoki warga tengah melakukan perbuatan mesum.

Selain mengamankan satu helai baju kaos pendek lengan warna hitam bertuliskan ‘Likes 99' warna pink, satu sweater warna putih lengan panjang, celana jeans warna hitam merek GXP, satu helai bra warna pink bergambar serta satu helai celana hitam gambar mickey mouse bertuliskan I love you.

Sebelumnya, razia panti pijat ilegal yang diduga dijadikan tempat mesum belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru. Mayoritas yang dijadikan panti pijat ini adalah rumah kontrakan dan kos-kosan.

Untuk meminimalisir kondisi tersebut, Satpol PP Pekanbaru meminta pemilik kontrakan untuk tidak acuh tak acuh dan harus menanyakan pada penyewa tujuannya mengontrak rumah kos-kosanya.

Dalam beberapa kesempatan razia, fakta yang ditemukan di lapangan memang menunjukkan, panti pijat diduga ilegal dijalankan di rumah-rumah kontrakan dan kos-kosan. Seperti razia yang dilakukan Senin (11/5/2015) di Jalan Inpres dan Kartama Kelurahan Maharati, Kecamatan Marpoyan Damai.

Setidaknya ada lima rumah, baik semi permanen maupun permanen yang disulap menjadi panti pijat dengan sekat-sekat kamar. Sebelumnya lagi, perumahan Jondul juga menjadi sorotan. Razia pernah dilakukan disini.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribun, memaparkan dalam penertiban panti pijat ilegal yang diduga merupakan prostitusi terselubung, tugas tak bisa hanya ditimpakan pada Satpol PP semata. ''Peran serta masyarakat disitu penting juga. Meningkatkan siskamling misalnya," katanya, Rabu (13/5/2015).

Salah satu contohnya di Perumahan Jondul. Lingkungan ini seolah permisif dengan gaya hidup bebas. Bahkan ada petugas security yang berjaga namun tidak pernah membatasi tamu yang keluar masuk ke komplek perumahan tersebut.

"Harusnya pukul 00.00 WIB ke atas kan tidak boleh bertamu lagi. Kan ada securitynya juga disana. Ini perlu upaya bersama. Memang dalam penindakan kita amankan, kita data lalu kita pulangkan. Itu tahapan kita, kalau memang masih dilakukan, kita bisa terapkan cara lebih tegas lagi, sesuai dengan Perda," lanjutnya.

Pihaknya, kata Zulfahmi akan menfokuskan sasaran kini pada pemilik rumah kontrakan yang disewakan menjadi panti pijat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved