Berkas Tersangka Achmad Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (tahap I) dilakukan penyidik pada Senin (18/5/2015) lalu.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara Tersangka tindak pidana Penghasutan, Achmad telah rampung dikerjakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Berkas pemeriksaannya telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (tahap I) dilakukan penyidik pada Senin (18/5/2015) lalu.
"Kita terima dari Polda Senin (18/5/2015)lalu. Saat ini masih diteliti dulu berkasnya," jelas Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Akmal Abbas kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (22/5/2015).
Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Mitra Agro Rokan (AMR) di Kabupaten Rokan Hulu.
Achmad saat ini juga masih tercatat sebagai Bupati aktif Kabupaten Rokan Hulu. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
//