Ini Cerita Angeline Sampai Menjadi Anak Angkat Margareth
proses adopsi berawal dari keinginan Margareith dan suaminya untuk mengadopsi seorang anak. Adopsi ini awalnya ditujukan untuk anak bule saja
TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Sebelum Angeline ditemukan tewas mengenaskan, Beberapa waktu yang lalu Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PS) Arist Merdeka Sirait sempat mengatakan bahwa proses pengangkatan anak yang dilakukan okeh ibu angkat dari Angeline (8), yakni Margareith CH Megawe tidak sah.
Kata Sirait, tidak sahnya proses adopsi karena ibu angkat Ag, karena hanya didasarkan pada surat notaris dan tidak disertai rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos).
Padahal seusai PP No 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, proses adopsi harus disertai dengan rekomendasi dari pemerinatah (Dinsos).
Seorang saksi yang berada di lingkungan keluarga beberapa waktu lalu menjelaskan menceritakan ihwal proses adopsi tersebut.
Kata sumber tersebut, proses adopsi berawal dari keinginan Margareith dan suaminya untuk mengadopsi seorang anak. Adopsi ini awalnya ditujukan untuk anak bule saja.
Namun karena saat itu pasangan ini kasihan dengan tetangganya yakni pasangan Halimah dan Ahmad Rosyidi yang waktu itu baru saja melahirkan anaknya yang ketiga, yakni Angeline, mereka berubah pikiran.
Melihat kondisi orangtua Angeline kurang ekonomi, Margareith dan suaminya memutuskan untuk mengadopsi Angeline saat berumur tiga bulan.
"Dari semua biaya persalinan dibiayai oleh ibu Telly dan suaminya," ujar dia di rumah Angeline di Sanur, Denpasar.
Setelah memperoleh kesepakatan mengenai adopsi, Angeline kemudian resmi diadopsi oleh pasangan tersebut.
Untuk melegalkan adopsi itu, pihak keluarga menunjuk seorang notaris yang bernama Anneke Wibowo. Dalam akta notaris itu adopsi dilakukan pada tanggal 24 Mei 2007.
Inti surat tersebut adalah menyerahkan hak asuh kepada Margareith dan suaminya. Setelah kasus ini mencuat, nama Anneke Wibowo pun ikut muncul.
Namun notaris yang mengeluarkan surat adopsi tersebut belum mau memberikan komentar lebih banyak mengenai proses adopsi itu.
Saat ditanya Tribun Bali, ia malah mengatakan bahwa dirinya belum mendengar kasus tersebut.
Dan untuk memastikannya, ia perlu mengecek dokumen-dokumen lamanya. Saya belum dengar. Kalau masalah itu saya harus mengecek dokumen-dokumen saya terlebih dahulu," jelas Anneke.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/angeline_20150610_132311.jpg)