Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Annas Maamun

Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Persilakan Annas Maamun Ajukan Banding

KPK mempersilakan terdakwa suap alih fungsi lahan hutan, Annas Maamun mengajukan banding.

Editor: Sesri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa suap alih fungsi lahan hutan, Annas Maamun mengajukan banding.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, menjatuhkan vonis enam tahun penjara subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.

"Jika terdakwa banding, tentu menjadi hak yang bersangkutan," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

KPK sendiri, lanjut Johan, masih menunggu salinan putusan Annas. Selanjutnya, KPK akan mengakajinya apakah banding atau tidak.

"Kami akan pelajari dulu putusan hakim baru nanti akan memutuskan banding juga atau tidak," tukas Johan.

Sekadar informasi, vonis Annas tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada KPK. Hanya saja yang membedakan karena jaksa KPK mengenakan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (tribunnews)

 
 
 
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved