TOPIK
Sidang Annas Maamun
-
KPK mempersilakan terdakwa suap alih fungsi lahan hutan, Annas Maamun mengajukan banding.
-
Kuasa hukum Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun, Sirra Prayuna, menilai vonis enam tahun penjara terhadap kliennya tidak adil dan memberatkan
-
Kuasa Hukum Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun, Sirra Prayuna, menyatakan akan banding menanggapi vonis
-
Dua kelompok massa yang pro maupun kontra terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, menggelar aksi unjukrasa di depan Kompleks PN Bandung
-
Selain merupakan prosedur tetap, hakim menanyakan hal ini karena beberapa kali ketika sidang hendak dimulai, Annas mengeluh sakit.
-
Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
-
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar
-
Setelah ditelisik oleh dokter, ternyata sebelum mengikuti sidang, terdakwa Annas tidak melakukan sarapan, apalagi makan terlebih dahulu.
-
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPU KPK.Di sela-sela pembacaan tuntutan, Annas mengeluh sakit, jatuh, dan terlihat nyaris pingsan
-
"Tapi yang ditangkap Gubernur ini (Annas Maamun) boleh nambah, sehingga semua berlomba-lomba supaya bisa masuk dan nyogok macam-macam," kata Zulkifli.
-
Karena Annas sebagaimana dakwaan diduga menerima suap untuk alih fungsi hutan tersebut. "Tidak ada, tidak ada biaya sama sekali," katanya.
-
"Saya bahkan sampai diboikot, tidak boleh datang ke Riau. Masyarakat adat ngamuk," kata Zulkifli Hasan
-
Surat itu tidak ditindaklanjutinya karena bukan merupakan wewenang dirinya sebagai wakil gubernur ketika itu.
-
"Sekecil apapun, ada kepentingan Anda (Zulher) di dalamnya," kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol.
-
"Semua orang bisa temui saya, bahkan tukang becak sekalipun bisa menemui saya," kata Annas
-
Ia menceritakan, penyakit maag Annas Maamun kambuh sejak Selasa (23/2/2015) malam di tahanan. Ia merasa sudah tidak nyaman dengan perutnya.
-
Sirra Prayuna SH, kuasa hukum Annas Maamun, kliennya tak bisa hadir karena menderita sakit maag akut dan jantung hingga tak bisa bangun.
-
Annas Maamun hadir dengan mengenakan baju batik warna cokelat. Politisi Partai Golkar itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.
-
Menurut jaksa Irene Putri SH, Annas Maamun dijerat dengan dakwaan kumulatif alternatif.
-
Annas Maamun, hadir mengenakan baju batik warna kuning dan celana panjang hitam.
-
"Jadi ancaman maksimal hukumannya mencapai 20 tahun penjara," kata Irene.
-
"Gantung Gubernur Riau, bunuh koruptor"," teriak seorang anggota GGMHI.
-
Anggota keluarga Annas Maamun terbang ke Bandung untuk memberikan dukungan. Termasuk anak dan menantunya yang bekerja di lingkungan Pemprov Riau