Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 1436 H

Tiga Pegawai Pemko Dumai Diamankan Lagi Santai di Warung Kopi

Mereka diamankan di dua tempat berbeda, yakni di sebuah Kedai Kopi di Jalan Sultan Hasanuddin dan Kedai Kopi Jalan Datuk Laksmana.

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim Monitoring Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Dumai mengamankan tiga orang pegawai Pemko Dumai, yakni dua orang PNS dan satu orang tenaga honorer, Rabu (24/6), saat sedang santai di Kedai Kopi pada jam kerja.

Mereka terpaksa diangkut oleh tim gabungan atas sikap tidak disiplin tersebut. Padahal seharusnya pada Bulan Ramadhan ini para PNS tetap bekerja sesuai jadwal. Informasi yang diterima Tribun, PNS tersebut diamankan sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, yakni di sebuah Kedai Kopi di Jalan Sultan Hasanuddin dan Kedai Kopi Jalan Datuk Laksmana.

Pada razia di sebuah Kedai Kopi Jalan Sultan Hasanuddin, tim gabungan mengamankan satu oknum PNS dan satu tenaga honor di Dinas Perhubungan Kota Dumai. Sedangkan di sebuah Kedai Kopi Jalan Datuk Laksmana, tim menemukan satu oknum PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Dumai Selatan.

"Kami terpaksa amankan ketiga oknum pegawai tersebut, sebab kedapatan nongkrong di Kedai Kopi pada jam kerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai, Sepranef Syamsir kepada Tribun, Rabu siang.

Dijelaskannya, para oknum PNS yang melanggar disiplin akan segera dilaporkan ke SKPD masing-masing. Berkas pelanggaran disiplin mereka akan diserahkan langsung kepada Kepala SKPD yang bersangkutan. Mereka pun terancam dikenakan sanksi disiplin.

Sanksi terhadap mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bisa saja dikenakan hukuman ringan yakni teguran hingga ditunda kenaikan pangkatnya.

Para oknum PNS yang tidak disiplin ini juga terancam tidak dibayarkan tunjangan transportasi selama hukuman berjalan. "Kami bakal laporkan kepada Kepala SKPD ketiga oknum pegawai tersebut. Sebab nantinya tingkatan sanksi diberikan oleh Kepala SKPD," terang Sepranef.

Pada razia kemarin tim gabungan terdiri dari unsur Inspektorat Kota Dumai, Satpol PP Dumai, Sekretariat Kota Dumai dan BKD Dumai. Mereka dibagi dalam tiga tim. Lantas menyisir sejumlah rumah makan dan kedai kopi yang buka pada siang hari di Bulan Ramadhan.

Mulai dari Jalan Sudirman, Sultan Syarief Kasim, Datuk Laksamana, Sultan Hasanuddin hingga Jalan Diponegoro, Tim ini guna menertibkan para PNS yang bolos di jam kerja. Apalagi saat ini merupakan Bulan Ramadhan.

Menurut Sepranef, para oknum PNS maupun tenaga honor di Dumai mesti tetap disiplin. Terutama selama jam kerja. Hal ini juga berujung pada kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

"Bila jam kerja, seharusnya para PNS berada di kantor. Jangan sampai ketiadaan mereka di kantor ataupun dinas, berakibat gangguan pelayanan bagi masyarakat," ujar Sepranef.

Ditambahkan Sepranef, Tim Monitoring Peningkatan Disiplin PNS bentukan Walikota Dumai ini akan rutin melakukan razia lapangan. Gunanya untuk meminimalisir tindakan tidak disiplin PNS di lingkungan Pemko Dumai. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah ketentuan jam kerja pegawai Pemko Dumai selama Ramadhan? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved