Ramadhan 1436 H
Ini Tanggapan Kepala Daerah di Riau Soal Mudik dengan Mobil Dinas
Bupati Siak Syamsuar membolehkan pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia beralasan untuk memberikan kemudahan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dengan tegas melarang pejabatnya membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ia mengatakan, kebijakan itu sudah diterapkan sejak awal pemerintahannya.
"Tidak boleh. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung," kata Firdaus kepada Tribun, Senin malam.
Khusus untuk mobil dinas operasional, ia meminta kepada petugas untuk memarkirkan kendaraannya di kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Sedangkan untuk mobil dinas yang dipegang oleh para pejabat, bisa dibawa pulang ke rumah, tapi tidak untuk pulang kampung. Silakan diparkirkan di rumah masing-masing.
Firdaus beralasan, seluruh pejabatnya tentu sudah punya kendaraan kendaraan pribadi. Apalagi mobil dinas buka untuk keperluan pribadi. "Sekali lagi, saya tekankan, mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik," ucapnya.
Beda halnya di Kabupaten Siak. Bupati Siak Syamsuar membolehkan pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia beralasan untuk memberikan kemudahan bagi mereka saat pulang kampung.
Tapi ada syaratnya. Pertama, bahan bakar minyak (BBM) tidak ditanggung instansi. Kedua, bila terjadi kecelakaan atau kerusakan pada mobil, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat yang bersangkutan.
"Pegawai kami banyak yang tak punya mobil. Mereka banyak tinggal di Pekanbaru. Kampungnya sebagian besar di berbagai wilayah se Provinsi Riau ini," kata Syamsuar kepada Tribun menjelaskan kebijakannya itu.
Selain itu, kata dia, moda transportasi umum di wilayah Riau tidak banyak. Sehingga pegawai yang tidak punya kendaraan akan mengalami kesulitan saat hendak mudik.
Dengan diperbolehkan menggunakan mobil dinas, itu memudahkan pegawai. "Sehingga mereka juga tidak menambah libur usai Lebaran. Kedisiplinan tetap menjadi acuan bagi pegawai kami," ulas dia.
Kebijakan tersebut sengaja belum diumumkan Syamsuar, karena Lebaran masih lama. Ia khawatir jika diumumkan lebih awal dapat memecah konsentrasi pegawai. "Kebijakan Pak Bupati memang belum keluar. Nanti setelah kebijakan itu keluar barulah kita sampaikan ke pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak Lukman.
Ia menambahkan, kebijakan Menteri Menpan-RB juga membolehkan pegawai menggunakan mobil dinas pulang kampung saat mudik selagi bisa bertanggungjawab.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini menyebut penggunaan mobil dinas pulang ke kampung halaman itu sah-sah saja. Hanya saja Harman memberi catatan penting, bahwa mobil tersebut hanya digunakan di dalam provinsi.
"Kalau mau digunakan untuk mudik sah-sah saja, asalkan jangan sampai ke luar propinsi," tegas Harman, Senin.
Ia mengingatkan, jika mobil dinas digunakan ke luar kota harus melapor dulu ke bagian aset. "Setelah habis masa libur bersama, pejabat itu juga harus kembali. Kalau mau digunakan melebihi batas waktu libur bersama, harus diberitahukan," jelasnya.
Mengenai pejabat yang mengganti plat merah mobil dinas menjadi plat hitam, Harman mengatakan hal itu diperbolehkan dengan catatan pejabat tersebut diberikan wewenang untuk itu.