Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Leher Sri Dijerat dengan Nilon

Polisi berencana menjerat Dudung dengan pasal 340 juncto pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: harismanto
foto/net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Identitas sesosok mayat yang ditemukan di Jalan Jati Mandiri, Gang Pribadi, Tampan, Jumat (3/7/2015) lalu, akhirnya terkuak. Korban diketahui bernama Sri Vivi Sulastri. Ia diduga dibunuh oleh teman dekatnya, Dudung dua hari sebelumnya.

Dudung yang juga tetangga korban, juga telah diamankan polisi, Sabtu (4/7/2015) kemarin. Dudung diamankan di kediamannya di Jalan Moch Hatta, Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kampar. Di hadapan polisi ia mengakui perbuatannya lantaran sakit hati karena disebut play boy dan kuat nafsu.

"Korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan seutas tali nilon. Selanjutnya, harta korban seperti sepeda motor, handphone dibawa kabur oleh pelaku," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat saat ekspose tersangka di halaman Mapolresta Pekanbaru, Minggu (5/7/2015).

Menurutnya, pelaku diringkus berawal dari penemuan mayat seorang wanita di Tampan. Polisi melakukan identifikasi mendapatkan indetitas dan alamat korban. Dari pengembangan tersebut, diketahui pula korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan teman dekat korban.

"Dari tubuh korban didapati luka jeratan. Hal tersebut menguatkan indikasi korban memang sengaja dibunuh. Dari pengembangan, akhirnya kami dapatkan identitas korban sampai akhirnya mengamankan pelaku," terang Kapolresta.

Setelah membunuh, pelaku kemudian mengambil handphone serta sepeda motor milik korban. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang nomor polisi sepeda motor. Handphone korban juga dijual oleh pelaku.

"Tersangka membuang barang bukti berupa plat nomor sepeda motor, helm, dompet, tali nilon ke dalam sungai di Jalan Garuda Sakti sekitar lima hingga enam kilometer dari tempat kos tersangka," ujar Kapolresta.

Polisi berencana menjerat Dudung dengan pasal 340 juncto pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun, dilatar belakangi persoalan sakit hati.

Korban, menurut pelaku sering mengirimkan pesan melalui SMS yang berisi kata playboy dan kuat nafsu. Pelaku yang sakit hati, kemudian merencanakan pembunuhan.

Dalam keterangannya, pada Selasa (30/6/2015) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka janjian ketemu dengan korban di Jalan Uka. Korban datang dengan sepeda motor. Setelah bertemu, tersangka kemudian membawa sepeda motor dengan membonceng korban.

Sejak awal, tersangka sudah terlanjur sakit hati terhadap korban. Karena itu, tersangka berupaya mengerjai dan mencelakakan korbanya. Tersangka kemudian mengajak korban berkeliling di area Stadion Utama Panam.

Tersangka sengaja mengajak ke lokasi tersebut dengan harapan ada preman yang nantinya bisa mengerjai atau mencelakakan korban.

Pukul 23.00 WIB, pelaku beranjak dari lokasi stadion utama. Korban diajak berjalan-jalan sampai akhirnya berhenti di semak-semak di Jalan Garuda Sakti/Jalan Mulya Gang Pribadi. Di lokasi tersebut, tersangka dan korban turun dari sepeda motor dan sempat ngobrol.

Saat tengah asik ngobrol itu, tersangka mendapati seutas tali nilon. Niat jahat pelaku pun muncul. Apalagi didorong oleh rasa sakit hati. Saat korban lengah, tersangka kemudian menjeratnya dengan menggunakan tali nilon tersebut. Korban pun sempat kejang-kejang.

"Saat itu tali nilon masih melekat di leher korban. Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeretnya kedalam semak-semak. Korban masih berpakaian lengkap. Tali nilon dilepaskan, kemudian hanphone, dompet serta helm dimasukkan kedalam jok sepeda motor. Tesangka kemudian beranjak ke kosannya," papar Hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved