Risty Tagor dan Stuart Collin Segera Dipanggil Pengadilan Agama
Gugatan cerai sudah diajukan oleh artis peran Risty Tagor (26) kepada pemain sinetron Stuart Collin (24) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gugatan cerai sudah diajukan oleh artis peran Risty Tagor (26) kepada pemain sinetron Stuart Collin (24) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Kini, keduanya tinggal menunggu waktu pelaksanaan sidang perdana perceraian mereka.
"Kemungkinan perkara ini tidak terlalu lama, lalu dipanggil, karena dua-duanya, baik penggugat maupun tergugat, beralamat di dalam Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir saat dijumpai di PA Jakarta Selatan, Kamis.
Rusdi memberitahukan bahwa pihak pengadilan sudah menunjuk majelis yang akan mengurus proses perceraian Risty dan Stuart.
"Perkara ini sudah ditetapkan majelisnya. Majelis pelajari berkas, kemudian itu mungkin tidak terlalu lama. Berselang dua sampai tiga hari berikutnya majelis menetapkan kapan persidangannya dilaksanakan," kata Rusdi.
Baik Risty maupun Stuart diharapkan dapat menghadiri sidang perdana mereka untuk menjalani proses mediasi. "Tentu sidang pertamanya dipanggil pihak penggugat dan pihak tergugat untuk hadir di persidangan. Dan sidang pertama pada ketentuan hukumnya, dilakukan mediasi. Untuk bagaimana bisa pihak berperkara pidata itu melakukan perbaikan atau perdamaian. Karena rumah tangga itu sebaiknya rukun-rukunlah," ujarnya. (kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/risty-dan-stuart_20150416_20150813_140355.jpg)