Mulut RA Disekap Sebelum Dicabuli
Terkuaknya kasus pencabulan tersebut saat ibu ini menelepon anaknya. Namun, nomor telepon genggam anaknya dalam kondisi tidak aktif.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tidak terima anaknya berinisial RA (17) dicabuli, Zarnina (47) melaporkan Nurmansyah alias Rahmat ke Polsek Tampan, Senin (31/8/2015). Dalam laporannya, Zarnina menyebutkan Nurmansyah bahkan melarikan anaknya tersebut.
Diterangkan Zarnina, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2015 lalu. Anaknya sudah dalam kondisi menangis ketika pulang ke rumah. Setelah dipertanyakan, ternyata ia baru saja dipaksa Nurmansyah untuk melakukan hubungan suami istri.
Saat itu mulut korban disekap Nurmansyah. Karena tidak berdaya, korban pun akhirnya hanya bisa pasrah sehingga terjadikan peristiwa tersebut. Saat itu, menurut RA, ia diajak ke kediaman Nurmansyah di Jalan Puwodadi, Tampan.
Dari keterangan anaknya itulah, Zarnina kemudian melaporkan Nurmansyah ke Polsek Tampan. Zarnina menyangkan Nurmansyah melarikan dan mencabuli anaknya.
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kita baru memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman, " terang Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bambang Dewanto, Selasa (1/9/2015).
Dari informasi yang dirangkum, terkuaknya pencabulan tersebut saat Zarnina menelepon anaknya. Namun, nomor telepon genggam anaknya dalam kondisi tidak aktif.
Merasa khawatir, Zarnina masih terus berupaya mencari tahu keberadaan anaknya terssebut yang sudah meninggalkan rumah sejak pukul 19.00 WIB.
Dalam penantian itu, telepon genggam Zarnina berdering dan tertera nomor anaknya. Saat diangkat, ternyata yang menjawab Nurmansyah. Dalam pembicaraan, Nurmansyah menyebutkan RA aman bersama dengannya.
Pernyataan tersebut terang saja membuat Zarnina tambah khawatir. Ia pun meminta agar Nurmansyah segera mengantar anaknya pulang.
Karena addanya permintaan tersebut, Nurmansyah baru mengantarkan RA pada pukul 22.00 WIB. Menurut pengakuan Zarnina, anaknya ituu pulang dalam kondisi menangis.
Terkait adanya laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Herman Pelani menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Keterangan saksi korban akan menjadi petunjuk apakah benar telah terjadi pencabualn atau tidaknya.
Dalam keterangan yang dididapatkan polisi dari keterangan RA, ternyata antara keduanya terjalin hubungan pacaran.
Karena sudah begitu dekat, kemudian keduanya pergi dan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
"Kita mesti memastikan peristiwa yang sebenarnya. Itu akan jadi bukti kuat kita untuk melanjutkan perkarannya, " terang Herman.
Meski demikian, ditambahkannya soal laporan tersebut akan tetap dilanjutkan. Termasuk adanya tuduhan melarikan anak dibawah umur dan melakukan pencabulan.