Kasus Lahan Bhakti Praja
Senin Depan Polda Serahkan Azmun ke Jaksa
Senin (11/10/2015) pekan depan Dit Reskrimsus Polda Riau direncanakan akan menyerahkan Tengku Azmun Jaafar ke kejaksaan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Senin (11/10/2015) pekan depan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau direncanakan akan menyerahkan Tengku Azmun Jaafar ke kejaksaan untuk proses tahap I dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Bhakti Praja, Kabupaten Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (9/10/2015) mengungkapkan hal tersebut. Proses pemberkasan penyidikan terhadap tersangka dalam kasus ini telah selesai dilakukan.
"Senin depan akan dilakukan tahap I ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Mantan Bupati Pelalawan ini menjadi tersangka dalam perkara tersebut menyusul sejumlah pihak yang telah terlebih dulu menjadi tersangka, dan terpidana dalam kasus yang sama.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru