Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Lahan Bhakti Praja

Senin Depan Polda Serahkan Azmun ke Jaksa

Senin (11/10/2015) pekan depan Dit Reskrimsus Polda Riau direncanakan akan menyerahkan Tengku Azmun Jaafar ke kejaksaan.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. 

 Laporan: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Senin (11/10/2015) pekan depan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau direncanakan akan menyerahkan Tengku Azmun Jaafar ke kejaksaan untuk proses tahap I dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Bhakti Praja, Kabupaten Pelalawan.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (9/10/2015) mengungkapkan hal tersebut. Proses pemberkasan penyidikan terhadap tersangka dalam kasus ini telah selesai dilakukan.

"Senin depan akan dilakukan tahap I ke pihak kejaksaan," ungkapnya.

Mantan Bupati Pelalawan ini menjadi tersangka dalam perkara tersebut menyusul sejumlah pihak yang telah terlebih dulu menjadi tersangka, dan terpidana dalam kasus yang sama.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved