TOPIK
Kasus Lahan Bhakti Praja
-
Dari uang sebanyak itu, Rp3,3 miliar diduga disetorkan ke Azmun. Sedangkan sisanya Rp1,2 miliar dibagikan ke sejumlah pejabat lainnya
-
Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sedang mejalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Bhakti Praja
-
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar siang ini, Rabu (27/1/2016) menjalani sidang perdana
-
Azmun akan didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran milik Pemda Pelalawan.
-
Berkas tersangka Tengku Asmun Jaafar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/1/2016) lalu.
-
JPU pada Kejari Pelalawan menjadwalkan pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, Tengku Azmun Jafar
-
Ditreskrimsus Polda Riau serahkan tersangka korupsi pengadaan lahan bhakti praja mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar ke Kejaksaan Tinggi
-
Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, T.Azmun Jaafar diduga menerima aliran uang dari total kerugian negara 38 miliar
-
Mantan Bupati Pelalawan,T.Azmun Jaafar resmi ditahan Polda Riau,Rabu (9/12/2015).Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan
-
Senin (11/10/2015) pekan depan Dit Reskrimsus Polda Riau direncanakan akan menyerahkan Tengku Azmun Jaafar ke kejaksaan.
-
Tadi pagi, yang bersangkutan memenuhi panggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.
-
Mantan Bupati Pelalawan tersebut menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.
-
"Tahun 2007 itu saya tidak lagi menjabat di Pelalawan, tapi menjalani masa hukuman di dalam penjara," jelas Tengku Azmun Jaafar.
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar (TAJ) sebagai tersangka