Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Karla Terkait Pernikahannya Sesama Jenis di Boyolali

Ratu Airin Karla alias Dar menampik keras tuduhan bahwa dirinya telah menyelenggarakan pernikahan dengan Dum.

Editor: Muhammad Ridho
JogloSemar/Istimewa
Pernikahan sesama jenis, Dar dan Sum saat bersanding di pelaminan. 

Budi memaparkan, hukum Indonesia tidak mengenal adanya pernikahan sesama jenis, baik lesbian, gay, transjender, maupun biseksual.

Hal itu ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, ia akan mengungkap adakah pelanggaran pidana yang dilakukan Dar alias Ratu Airin Karla dan Dum, pasangannya.

Jika terungkap bahwa pernikahan sesama jenis itu memang terjadi, polisi akan mengarahkan penyelidikan ada atau tidaknya buku nikah yang dicetak.

"Jikalau ada buku nikah, maka hal itu menjadi fokus penyelidikan kami, tentang siapa yang mengeluarkan. Jika terjadi pernikahan, kami akan menyelidiki siapa yang menjadi penghulunya," ujar Budi.

Selain itu, polisi juga bisa mengenakan pasal pidana jika salah satu dari mereka memalsukan identitas.

"Kalau ada yang merasa tertipu, misalnya ngakunya cewek, bikin KTP dengan jenis kelamin perempuan, maka hal itu perlu didalami," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Boyolali menyatakan tidak mau gegabah dalam menyikapi kasus tersebut. (Padhang Pranoto)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved