Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bisa Azanin saat Anak Lahir, Syarat yang Diajukan Stuart pada Risty

Kuasa hukum Risty Tagor menuturkan beberapa waktu lalu Stuart Collin mengajukan persyaratan agar dirinya mau menyetujui perceraian dengan Risty.

Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Stuart Collin usai menghadiri sidang mediasi perceraiannya yang kedua bersama Risty Tagor di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman menuturkan beberapa waktu lalu Stuart Collin mengajukan persyaratan agar dirinya mau menyetujui perceraian dengan Risty.

Ina pun membeberkan apa saja yang disyaratkan Stuart kepada Risty setelah mereka resmi bercerai.

"Stu minta nge-azanin kalau anaknya lahir. Terus bisa jenguk anak. Dia sampein ke kita itu," ucap Ina, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Ina namun menyesali, pada sidang yang baru saja digelar hari ini, secara tiba-tiba Stuart membantah telah mengajukan syarat untuk bercerai dengan Risty.

"Ternyata tadi berubah lagi. Kita nggak mengajukan syarat. Kita minta sudahlah ke pokok perkara aja. Bukti surat dokter, itu harusnya di pokok perkara," katanya. (Tribunnews).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved