Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Kalau Mau Revisi UU KPK, Tanya Dong Orang KPK'

Revisi dapat dilakukan, tapi tolong digarisbawahi, dalam rangka perkuatan dan bukan pelemahan.

Editor:
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi untuk menguatkan dan bukan melemahkan.

Pandangan ini disampaikan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam acara Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2015 di Denpasar, Senin (19/10/2015).

"Revisi dapat dilakukan, tapi tolong digarisbawahi, dalam rangka perkuatan dan bukan pelemahan. Sebaiknya ditanya kepada orang-orang KPK, apa kekuatannya?" kata Ruki.

Ruki menegaskan, revisi dilakukan harus berkoordinasi dengan KPK yang tahu banyak soal bagaimana kekuatan dan kelemahan KPK.

"Apa kekuatannya? Bagaimana kita memperkuat? Bagaimana menutupi kelemahan? Bukan dengan pikiran-pikiran liar," tegas dia.

Empat poin yang disampaikan Ruki adalah, perlunya adanya Dewan Pengawas KPK.

Lalu, tidak ada perkara di KPK yang bebas dari putusan pengadilan. Kemudian, soal penyidik independen KPK, dan soal penyadapan.

Dia mengatakan, semua akan diatur dengan undang-undang yang menguatkan KPK.

Hal ini pun, kata Ruki, sekaligus menegaskan bahwa KPK bukan pesaing penegak hukum lainnya, yakni Polri maupun Kejaksaan Agung. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved