Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap APBD Riau

Riki: Johar Minta Lebih

Riki menyerahkan uang Rp 155 juta kepada Johar pada 8 September 2014. Belakangan, setelah dihitung Johar, uang itu ternyata berjumlah Rp 150 juta.

Editor: harismanto
TRIBUNPEKANBARU.COM/ILHAM YAFIZ
Mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, dan Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, Kamis (29/10/2015) memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi Suap Pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus disebut saksi di persidangan menerima bagian paling besar uang suap pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015, yakni Rp 125 juta. Menurut saksi Riki Hariyansyah, politisi Golkar itu minta lebih besar.

"Johar minta lebih, Rp 200 juta,” ujar Riki dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/10/2015). Selain Riki, jaksa penuntut umum menghadirkan Zaini Ismail (mantan Sekda Provinsi Riau), M Yafiz (Kepala Bappeda Riau), dan Wan Amir Firdaus (mantan Asisten II Sekdaprov Riau) sebagai saksi.

Riki, mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Fraksi PKB, menyampaikan soal permintaan Johar Firdaus ketika ditanya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembagian uang suap Rp 1,2 miliar untuk pengesahan kedua APBD.

Uang pelicin Rp 1,2 miliar itu diberikan Suwarno, staf di Bagian Keuangan Setdaprov Riau, kepada Ahmad Kirjauhari, politisi PAN, di lantai dasar Gedung DPRD Riau, Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru, 1 Januari 2014. Uang itu diserahkan jelang sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, uang Rp 1,2 miliar untuk memuluskan pengesahan kedua APBD dikumpulkan Gubernur Riau Annas Maamun dari sejumlah pejabatnya.

Masing-masing sebanyak Rp 110 juta dibebankan kepada Kepala Biro Umum melalui Suwarno, meminjam Rp 500 juta dari Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD Riau kala itu dan Rp 400 juta dari Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar. Sedangkan Annas Maamun sendiri ‘menyumbang’ Rp 190 juta.

Riki Hariyansyah mengemukakan, ia bersama terdakwa Ahmad Kirjauhari, bertemu di sebuah warung empek-empek, di Jl Sumatera, Pekanbaru, untuk menyusun nama-nama penerima uang.

Di sini pula diketahui kalau uang yang diserahkan Suwarno dalam satu tas punggung hitam dan dua tas belanja dari kertas (shopping bag) Rp 900 juta, bukan Rp 1,2 miliar seperti tertulis dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Awalnya, kata Riki, ditentukan jatah untuk tiga orang yakni Johar, Ahmad Kirjauhari, dan dirinya. "Kalau sesuai catatan, saya Rp 100 juta, Pak Kir (Ahmad Kirjauhari) Rp 100 juta, Pak Johar Rp 125 juta," jelas Riki.

Sisanya kemudian dibagikan kepada 40 orang anggota DPRD Riau ketika itu. Menurut Riki, seluruh ketua fraksi, ketua komisi, dan unsur pimpinan dewan mendapat jatah. Di luar itu juga masuk sejumlah nama ke dalam daftar penerima uang atas dasar kedekatan mereka saja.

Berdasarkan catatan Riki, jatah uang tak sama besarnya, antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

Kurang
Mengenai permintaan Johar, yang minta Rp 200 juta, disampaikan Riki kepada Ahmad Kirjauhari. Kata Riki, permintaan itu ditolak Kirjauhari, dengan alasan uangnya tidak cukup.

Namun setelah diutak-atik, diperoleh uang Rp 30 juta untuk menambah jatah Johar, menjadi Rp 155 juta. Uang itu semula akan diberikan kepada Toni Hidayat (Demokrat), tapi kemudian dicoret.

Riki menyerahkan uang Rp 155 juta kepada Johar pada 8 September 2014. Belakangan, setelah dihitung Johar, uang itu ternyata berjumlah Rp 150 juta.

"Usai magrib saya serahkan ke Johar. Saya serahkan langsung, kemudian minta izin pulang. Tapi disuruh tunggu, beliau (Johar) menghitung uang itu, ternyata hanya berjumlah Rp 150 juta. Beliau sampaikan ini kurang Rp 5 juta. Saya bilang ini yang diberikan terdakwa (Ahmad Kirjauhari) kepada saya," jelas mantan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved