Pengacara Senior Nilai Ancaman Pengujar Kebencian Menakuti Rakyat
Kalau setiap hari was-was kirim Whatsapp, gambar, jangan-jangan dimata-matai ada polisi rahasia.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai, kemunculan surat edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech sedikit meresahkan masyarakat. Menurut dia, seharusnya Polri menjadi institusi yang mengayomi dan menimbulkan kenyamanan untuk masyarakat.
"Rasa nggak nyaman ditimbulkan oleh SE ini. Padahal polisi kan beri rasa nyaman dan aman," ujar Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Bahkan, munculnya SE ini dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Masyarakat, kata Luhut, menjadi takut untuk mengunggah gambar atau berkirim pesan yang sedikit menyinggung pihak tertentu.
"Kalau setiap hari was-was kirim Whatsapp, gambar, jangan-jangan dimata-matai ada polisi rahasia. Malah itu tidak baik," kata Luhut.
Luhut mengatakan, kekhawatiran kemunculan SE hate speech malah membuat masyarakat tidak kritis terhadap pemerintahan.
Ia menambahkan, pasal-pasal yang tertera dalam SE tersebut, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti pasal-pasal yang digunakan untuk membungkam masyarakat saat orde baru.
"Pasal itu digunakan oleh kekuasaan kolonial untuk mengontrol penduduk. Perlu dilihat, demokrasi kita sudah maju," kata Luhut.
"Seolah dengan SE ini, polisi punya pemantau rahasia untuk pantau medsos. Bukan soal bermasalah lagi, tapi menimbulkan persepsi negatif," lanjut dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kebencian-pengujar_20151104_145237.jpg)