Heboh Tarif Parkir
Wow, Dishub Dapat Insentif 3 Persen Dari Perda Parkir Baru
Ada yang mengejutkan dalam draf Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru 2015.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada yang mengejutkan dalam draf Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru 2015.
Selain tarifnya tinggi, ternyata di dalam pasal 17 Bab XII yang menerangkan Insentif Pemungutan, menyebutkan, dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi, dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Tak tanggung-tanggung, insentif yang diberikan sebesar 3 persen dari target kinerja. Seperti diketahui, dari pencapaian target untuk PAD sektor parkir yang dicanangkan Pemko Rp 7,5 miliar tahun 2015 ini, di tahun 2016 ditargetkan menjadi Rp 10 miliar.
Makanya, tarif di zona I dan zona II dinaikkan. Jika dinas terkait (Dishubkominfo) sukses mencapai target, maka diberi insentif 3 persen dari nilai Rp 10 miliar.
"Ini sudah menyalahi. Makanya kita minta saat verifikasi Perda di Gubernur Riau, harus direvisi. Jika perlu ditolak dan kembali ke tarif lama saja. Saya tidak setuju Perda ini," tegas anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Yose Saputra, Rabu (4/11/2015) kepada Tribunpekanbaru.com.
Sebelumnya, melihat reaksi masyarakat terhadap tarif baru parkir, pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mendadak melakukan konferensi pers, diwakili Kabag Humas Pemko Pekanbaru Alek Kurniawan dan UPTD Parkir Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Pekanbaru Wira Bhakti dan Kasubid UPTD Parkir Sarwono.
Wira Bhakti mengatakan kebijakan ini tujuannya untuk menertibkan jalan raya yang macetnya sudab parah, sepertu di Jalan Jenderal Sudirman di depan Mal Pekanbaru.
"Kenaikan tarif parkir itu untuk merekayasa lalu lintas di beberapa titik kemacetan. Kita mengkaji tentang rekayasa lalu lintas, bagaimana di jalan khusus itu tidak ada kesemrawutan. Ke depan kita ingin Pekanbaru tak ada lagi kemacetan," jelasnya.
"Ini salah satu cara kita untuk menertibkan jalan raya. Kita sudah melakukan pengawasan setiap hari terhadap parkir yang membuat jalan macet. Kita juga sudah panggil koordinator parkir agar bisa melarang para pengendara tak parkir di tepi jalan ketika jalan padat, sudah kita lakukan. Petugas parkirnya sudah kita tegur agar tidak mengarahkan pengendara agar parkir di tepi jalan, tetapi malah kata kotor yang diucapkan mereka. Jadi ini caranya untuk membuat semua tertib," tuturnya.
Wira Bhakti menambahkan, sebelum menetapkan zona parkir, akan ada kajian-kajian akademis dan persetujuan wali kota. Selain itu pihak akan menggelar pelatihan-pelatihan untuk para koordinator parkir dan petugas parkir.
"Tentu kita akan lakukan pengkajian zona mana saja yang diberlakukan tarif parkir. Yang pasti untuk Zona 1 tersebut daerah yang sudah padat sekali lalu lintasnya,” ucapnya.
Mengenai koordinator parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga, Wira Bhakti membenarkan hal itu.
"Mereka selama ini menyetor sebulan sekali, nominalnya saya tidak ingat berapa. Prosesnya melalui SOP dalam hal penyelenggaraan parkir. Pihak ketiga inilah yang mengajukan permohonan, kemudian kami proses, kami laporkan ke Kadishub, mana yang berpotensi itulah yang kami pilih,” jelasnya.
“Selama ini ada 96 koordinator parkir di Pekanbaru, ada perusahaan dan perorangan. Target PAD tahun ini Rp 7 miliar dari parkir, sampai Oktober sudah mencapai sekitar Rp 5,6 miliar,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
			